KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Universitas Airlangga

UNAIR

Program kemitraan bersama dengan universitas merupakan upaya untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari peran pengabdian universitas kepada masyarakat.

Universitas Airlangga telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 18/UN 3/HK 07.00/2020 terkait Kesepakatan Pendampingan Perguruan Tinggi kepada pemerintah kabupaten/kota terkait komitmen percepatan pencegahan stunting di Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan.

Pendampingan universitas kepada pemerintah kabupaten/kota diarahkan untuk membantu pemerintah kabupaten, kota dalam menjalankan 5 (lima) komitmen pelaksanaan percepatan pencegahan stunting meliputi:
1. Melaksanakan pertemuan daerah percepatan pencegahan stunting bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa dan pihak terkait lainnya.
2. Melakukan aksi konvergensi/integrasi program dan kegiatan yang terkait dengan percepatan pencegahan stunting di kabupaten bersangkutan.
3. Melakukan pengumpulan dan publikasi data stunting serta program-program percepatan yang sudah dilakukan secara berkala, dan menggunakan data sebagai dasar untuk melakukan perbaikan program.
4. Menyusun kebijakan kampanye perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi untuk percepatan pencegahan stunting.
5. Meningkatkan peran desa dalam melakukan konvergensi percepatan pencegahan stunting di desa.

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait