KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Kelembagaan TP2AK

 

Peran Wakil Presiden dan Kantor Sekretariat Wakil Presiden

Dalam Percepatan Pencegahan Stunting

Peran Wakil Presiden dalam Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting dan Draft Revisi Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi

  • Pemerintah sudah menyusun Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam melakukan percepatan pecegahan stunting hingga tahun 2024.
  • Saat ini Pemerintah juga sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pesiden No 42 tahun 2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi.  Perpres tersebut direvisi untuk melakukan updating dalam hal kelembagaan dan subtansi Perpresnya. Peraturan Presiden yang baru akan lebih fokus pada percepatan penanganan stunting, sehingga namanya diusulkan menjadi Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting
  • Peran Wakil Presiden dalam strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting dan Draft Revisi Peraturan Presiden No 42 tahun 2013 menjadi Pemimpin Komite Pengarah bersama dengan Presiden
  • Komite Pengarah  mempunyai tugas untuk memberikan arah kebijakan  untuk pencapaian tujuan percepatan pencegahan stunting.
  • Memimpin pertemuan 6 bulan sekali atau sewaktu waktu jika diperlukan  untuk:
    1. Menetapkan arah kebijakan dan strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting,
    2. Menetapkan target nasional,
    3. Mengurai hambatan dan masalah yang muncul,
    4. Mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang berhasil menurunkan prevalensi stunting dan berbagi praktik cerdas.
  1. Peran Kantor Sekretariat Wakil Presiden
    1. Peran Sekretariat Wakil Presiden Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting adalah sebagai berikut:
    2. Membantu Komite Pengarah & Komite Pengendali dalam menjalankan tugasnya
    3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pilar 1: Komitmen dan Visi Kepemimpinan
    4. Menyusun kebijakan tentang percepatan pencegahan stunting
    5. Pembuatan policy paper
    6. Pelaksanaan rembuk stunting Nasional
    7. Penyusunan Strategi untuk pelibatan swasta, masyarakat madani dan komunitas
    8. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pilar Pemantauan dan Evaluasi
  2. Peran Sekretariat Wakil Presiden dalam Program INEY
    Pada Program INEY, Setwapres akan mengelola Hibah GFF Komponen A Penguatan Kelembagaan, Kepemimpinan dan Pelaksanaan Program Nasional. Setwapres bertanggungjawab atas pelaksanaan sub komponen 1 dan 2 sebagai ebrikut:

    1. Penguatan Koordinasi, Monitoring dan Kapasitas Penanganan Masalah (debottlenecking) . Sub-komponen ini terdiri dari beberapa kegiatan sebagai berikut:
      • Membentuk tim komunikasi dan advokasi untuk mendukung pelaksanaan Pilar 1 Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting, termasuk didalamnya Kampanye Nasional, advokasi di tingkat nasional dan daerah termasuk didalamnya tentang isu-isu seperti fortifikasi makanan;
      • Penguatan sistem pemantauan kinerja dan verifikasi, termasuk melalui pembentukan tim pemantauan hasil, menyusun sebuah dashboard pemantauan yang terpusat, dan melaksanakan review kinerja secara berkala, dan untuk memperbaiki kapasitas untuk melakukan penanganan masalah melalui identifikasi masalah-masalah dalam pelaksanakan secara tepat waktu;
      • Membentuk team evaluasi dan inovasi untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan/penelitian tahap pelaksanaan untuk memperoleh pembelajaran dan melakukan studi evaluasi untuk menilai dampak dan efektifitas program; dan
      • Menyelenggarakan pilot dan percobaan inovasi tentang intervensi baru, termasuk penguatan sistem data yang terintegrasi, dan pelibatan swasta dalam pelaksanakan Program gizi. Untuk mendukung kegiatan ini akan didukung oleh Pembentukan Tim Advisory Panel.
    2. Penguatan Kapasitas Kementerian/Lembaga Pelaksana Program. Secara lebih spesifik, sub komponen ini akan mendukung:
      • Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan Program Komunikasi Antar pribadi melalui perbaikan kualitas pelatihan bertingkat dan memasukan penggunaan ICT;
      • Kementerian sosial untuk melaksanakan Program Bantuan Pangan non Tunai yang lebih sensitif gizi melalui perbaikan komposisi makanan, metode pemilihan sasaran dan sistem pemantauan;
      • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk memperbaiki kualitas sistem pelatihan dan materi gizi dalam sesi pengasuhan pada kurikulum untuk guru PAUD;
      • Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memperkuat kapasitas dalam rangka mengkoordinasikan dukungan untuk KPM dan juga penggunaan dana Desa untuk Guru PAUD;
  3. Peran Setwapres dalam Draft Revisi Peraturan Presiden No 42 Tahun 2013
    • Dalam Draft Revisi Perpres 42/2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi yang sedang diubah menjadi Perpres tentang Percepatan Pencegahan Stunting, tugas Kantor Sekretariat Wakil Presiden adalah mengkoordinasikan dan memperkuat komitmen pimpinan pusat dan daerah dalam percepatan penurunan stunting

 

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait