KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Stranas Stunting

 

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING)

 

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan penurunan prevalensi Stunting Balita di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun, yaitu dari 37,2% (2013) menjadi 30,8% (2018). Global Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara.
Target penurunan prevalensi stunting di Indonesia diselaraskan dengan target global, yaitu target World Health Assembly (WHA) untuk menurunkan prevalensi stunting sebanyak 40% pada tahun 2025 dari kondisi tahun 2013. Selain itu, target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) adalah menghapuskan semua bentuk kekurangan gizi pada tahun 2030. Untuk itu, diperlukan upaya percepatan penurunan stunting dari kondisi saat ini agar prevalensi stunting Balita turun menjadi 19.4% pada tahun 2024.

 

Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting).

Pencegahan stunting menyasar berbagai penyebab langsung dan tidak langsung yang memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas sektor di seluruh tingkatan pemerintah, swasta dan masyarakat. Stranas Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) menjadi dokumen acuan yang dapat digunakan untuk memastikan koordinasi seluruh intervensi secara konvergen bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung komitmen Pemerintah RI.
Stranas Stunting adalah dokumen pemerintah yang memberikan rancangan strategis intervensi percepatan pencegahan Stunting yang terukur dalam kerangka kebijakan dan institusi yang ada. Dengan adanya Stranas, diharapkan semua pihak di berbagai tingkatan paham akan perannya masing-masing serta bekerjasama untuk mempercepat pencegahan Stunting. Selain itu, para pihak juga dapat memastikan adanya keberpihakan pada kesetaraan gender.

Stranas Stunting memaparkan Lima Pilar Pencegahan Stunting yang merujuk pada Keputusan Wakil Presiden pada Rapat Tingkat Menteri tentang stunting pada 9 Agustus 2017. Lima Pilar tersebut adalah: 1) Komitmen dan visi pemimpinan tertinggi negara; 2) Kampanye nasional berfokus pada pemahaman perubahan perilaku, komitmen politik, dan akuntabilitas; 3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program nasional, daerah, dan masyarakat; 4) Mendorong kebijakan ketahanan pangan dan 5) Pemantauan dan evaluasi. Di samping itu, juga ditetapkan Kementerian/Lembaga penanggung jawab upaya percepatan pencegahan stunting, wilayah prioritas dan strategi percepatan pencegahan stunting, sertamenyiapkan strategi kampanye nasional stunting.

 

Stranas Percepatan Pencegahan Anak Kerdil
Stranas Percepatan Pencegahan Anak Kerdil

 

Setwapres Panduan Pemetaan Program Kegiatan Pencegahan Stunting
Setwapres Panduan Pemetaan Program Kegiatan Pencegahan Stunting

 

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait