KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Percepat Penurunan Stunting, Pemkot Sukabumi Targetkan 14 Persen

10 Agustus 2022 | Berita, Media

SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya keras agar prevalensi stunting di Kota Sukabumi terus menurun. Mereka menargetkan, pada tahun 2024 prevalensi stunting turun hingga 14 persen.

Salah satu upaya percepatan penurunan stunting dilakukan melalui diseminasi audit kasus stunting Kota Sukabumi tahun 2022 yang digelar di Ruang Offroom Balai Kota Sukabumi, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Republika. Momen ini digelar dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Sukabumi.

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Sukabumi mengatakan dalam rangka mewujudkan visi Sukabumi yang religius, nyaman, dan sejahtera, Pemkot melakukan akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Salah satunya adalah stunting.

“Permasalahan stunting menjadi agenda prioritas pembangunan nasional,” katanya.

Dengan target penurunan prevalensi stunting 14 persen pada tahun 2024 yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021, di mana Kota Sukabumi menjadi salah satu dari 154 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi prioritas baru pada 2022.
Hal ini lanjut Andri mengacu pada Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi 2022.

Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, papar Andi, prevalensi stunting nasional pada tahun 2021 adalah 24,4 persen, Provinsi Jawa Barat 24,5 persen, dan Kota Sukabumi 19,10 persen.

Percepatan penurunan stunting mengacu pada Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting 2021-2024,
Andri menerangkan bahwa audit stunting adalah kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Identifikasi jumlah kasus, penyebab tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektivitas dan kendala yang terjadi. Selain itu, merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit stunting. Hasilnya adalah tersusunnya rencana tindak lanjut hasil rekomendasi para tim pakar audit kasus stunting, baik terhadap sasaran yang diaudit maupun sasaran keluarga berisiko stunting.

Diketahui, sebelumnya Pemkot Sukabumi juga menggelar Rembug Stunting tingkat kota pada 2022. Momen yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan, dengan target menurunkan angka stunting pada 2024 mendatang.

”Rembuk Stunting merupakan langkah penting yang dilakukan Pemkot Sukabumi untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Sukabumi Nenden Eviyanti. Upaya itu dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

Dalam Rembug Stunting ini kata Nenden disampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kabupaten/kota terintegrasi. Selain itu mendeklarasikan komitmen Pemda dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

Rembug Stunting ini juga memiliki tujuan lain, yaitu membangun komitmen publik dalam pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi. Peserta dalam Rembug Stunting ini sebanyak 100 orang yang terdiri atas Forkopimda, perangkat daerah, perwakilan dunia usaha, akademisi, perbankan, media, dan juga tokoh masyarakat.()

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait