KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Kehamilan Tidak Diinginkan Jadi Ganjalan Penurunan Stunting

9 Desember 2022 | Berita, Media

JAKARTA (https://stunting.go.id)– Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) menjadi salah satu faktor yang mendongkrak angka stunting di Indonesia. Kasus yang dikenal dengan istilah unwanted pregnancy ini terjadi karena salah satu atau kedua belah pasangan tidak siap menghadapi perubahan dengan beban anak.

Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Gizi Kementerian Kesehatan, dr. Ni Made Diah pada saat Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) Percepatan Penurunan Stunting, yang digelar oleh Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Senin (5/11/2022).

Di Indonesia, kehamilan tidak dikehendaki mencapai 15,5 persen dari perempuan hamil. Kasus ini banyak terjadi pada remaja, terutama dari kalangan siswa sekolah menengah atas. “Angka ini menjadi penyumbang stunting yang harus menjadi perhatian,” katanya. Bersama dengan kasus-kasus lain, uwanted pregnancy berkontribusi pada terjadinya kasus stunting di Indonesia yang pada tahun 2021 angka prevalensinya mencapai 24,4 persen (SSGI, 2021).

Kehamilan yang tidak diinginkan ini tidak hanya tentang kehamilan di luar pernikahan, tetapi juga tentang kehamilan di dalam pernikahan yang terjadi karena terlalu muda, terlalu tua, dan terlalu sering. Kehamilan akibat “terlalu” ini mengandung risiko tinggi.

Menurut Ni Made Diah, pemerintah memberi perhatian besar pada kasus-kasus yang menjadi muara persoalan stunting. Kehamilan yang tidak dipersiapkan dengan baik berimplikasi terhadap anak stunting, karena akhirnya berdampak pada kurangnya asupan gizi pada ibu hamil dan anak yang dilahirkannya.

Saat ini, pemerintah memberikan bantuan kepada 112,9 juta penduduk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Pendekatan yang dilakukan pemerintah sejauh ini telah membuahkan hasil. Menurut data Kemenkes, sebanyak 70 persen dari 15,6 juta keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial pangan telah memiliki pemahaman yang baik tentang stunting di lokasi prioritas.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat angka kehamilan tak direncanakan secara nasional pada masa pandemi Covid-19 sebesar 20,3 persen. Kasus kehamilan ini lebih banyak dijumpai pada ibu dengan kategori usia 15-19 tahun (17,9%) dan 45-49 tahun (21,4%). Sedangkan dari segi umur kawin pertama, kasus KTD banyak dialami oleh ibu dengan rentang usia 15 hingga 24 tahun.

Kasus unwanted pregnancy di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan angka global. Menurut temuan United Nations Population Fund (UNFPA), sekitar 121 juta kehamilan yang terjadi setiap tahun di dunia merupakan kehamilan tidak direncanakan. Di mana angka 121 juta kasus kehamilan tak direncanakan itu merupakan 60 persen dari jumlah kehamilan dunia. (mjr/mw)

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait