KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Wakil Presiden Berikan Arahan untuk Capai Target Penurunan Stunting

14 Desember 2021 | Berita, Wapres RI

Pemerintah sangat serius dalam upaya percepatan penurunan stunting. Untuk itu, pada Agustus 2021 telah ditandatangani Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 yang substansinya mengadopsi pada Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024. Perpres ini menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam berbagai upaya penurunan stunting.

“Target kita sangat jelas prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 dan pada tahun 2030 sesuai target Sustainable Development Goals(SDGs) angka prevalensi stunting sudah nol di negara kita,” kata Wakil Presiden, K.H Ma’ruf Amin selaku Ketua Pengarah Percepatan Penurunan Stunting saat membuka Forum Nasional Stunting 2021, Selasa (14/12).

Menurut studi Bank Dunia, kerugian akibat stunting dan kekurangan gizi akan berdampak pada pengurangan sedikitnya 3% Produk Domestik Bruto (PDB) di suatu negara. Untuk itu, diperlukan investasi pada program gizi yang dapat memberikan keuntungan berpuluh kali lipat di masa yang akan datang. Apalagi Indonesia sedang berupaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang dapat tercapai apabila Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berkualitas.

“Kita harus berinvestasi pada intervensi gizi sejak sekarang. Investasi ini adalah kunci yang akan membentuk bangsa kita,” tambahnya.

Untuk mencapai target 14% di tahun 2024, diperlukan upaya yang maksimal karena saat ini angka prevalensi stunting masih sekitar 27%. Wakil Presiden menyampaikan sejumlah arahan bagi para pemangku kepentingan, agar dapat mencapai target yang ditetapkan dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun ini.

Arahan pertama Wakil Presiden yaitu agar seluruh pemangku kepentingan dapat berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting. Komitmen ini mencakup upaya penurunan stunting ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama pelaksanaan pembangunan di tingkat pusat hingga tingkat desa, komitmen untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber daya, dan komitmen untuk menguatkan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi dalam memastikan program terus berjalan dengan baik.

“Komitmen yang kuat sangat penting untuk memastikan seluruh aktor pelaksana hadir dan menggerakkan dan mengerahkan upaya terbaiknya dalam upaya percepatan penurunan stunting,” katanya.

Hingga tahun 2021, seluruh bupati dan walikota di Indonesia (514 bupati/walikota) telah menandatangani komitmen untuk mempercepat penurunan stunting di wilayah masing-masing

“Percepatan penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, tidak hanya di tingkat pusat, upaya advokasi komitmen juga harus optimal. Komitmen ini harus tetap dijaga dan betul-betul dibuktikan pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.

Wakil Presiden juga meminta Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting untuk menguatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.

“Pelibatan dan kerja kolaboratif di seluruh tingkatan pemerintahan sangat penting untuk mengawal konvergensi program atau kegiatan dalam upaya mencapai target penurunan stunting,” jelasnya.

Wakil Presiden menegaskan agar kementerian dan lembaga dapat memastikan intervensi dan sumber daya yang diperlukan untuk percepatan penurunan stunting dapat tersedia. Intervensi harus dapat menjangkau hingga kelompok sasaran, yaitu remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita

“Mempertimbangkan waktu yang tersedia, saya minta Bappenas sebagai Wakil Ketua Pelaksana Bidang Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi dapat memantau dan mengevaluasi  pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan jika ditemukan isu yang dapat menghambat percepatan target, agar segera diatasi,” tambahnya.

Wakil Presiden juga memberikan arahan kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk dapat memastikan percepatan penurunan stunting sebagai prioritas di daerahnya.

“Harus didukung dengan sumber daya yang mencukupi, sehingga setiap intervensi yang diperlukan, dipastikan sampai hingga ke tingkat keluarga yang dikategorikan rawan stunting.”

Selain itu, Wakil Presiden juga meminta agar akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak swasta, mitra pembagunan, dan media, dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

“Kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga tingkat desa/kelurahan untuk menurunkan stunting. Upaya Ini tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, atau dari unsur pemerintah pusat saja,” kata Wakil Presiden.

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait