KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Diberikan Kepada Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

12 Agustus 2021 | Berita

Ibu hamil dan ibu menyusui merupakan kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Agar bisa melindungi dua kelompok tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan pemberian vaksin, namun proses skrining pada dua kelompok tersebut harus rinci dan teliti.

 

Pemberian vaksin Covid-19 dengan sasaran ibu hamil ini telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Kemenkes telah menginstruksikan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Pemberian vaksin dapat dilakukan mulai tanggal disyahkannya SE tersebut, dengan prioritas ibu hamil pada daerah dengan tingkat penularan kasus yang tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA yaitu Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. Jenis vaksin yang diberikan sesuai dengan ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemberian vaksin dosis ke-1 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

 

“Dalam proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil, dilakukan lebih detil dibandingkan dengan sasaran lain.  Vaksinasi hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester ke-2 kehamilan. Juga memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8) yang juga disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

 

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini. Mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksin atau bisa juga melaporkan melalui vaksin.kemkes.go.id.

 

Selain untuk ibu hamil, Kemenkes juga menyatakan vaksinasi covid-19 aman bagi ibu menyusui. Seperti halnya ibu hamil, ibu menyusui juga diminta untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum menjalani vaksinasi.

 

“Setelah vaksinasi tetap aman untuk menyusui, karena menyusui dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar  dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19,” pungkas Wiku.

 

Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Diberikan Kepada Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Diberikan Kepada Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

 

 

 

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait