Percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara konvergensi, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor oleh semua Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa . Aksi konvergensi bisa terjadi apabila ada [1] komitmen pemerintah, dukungan politik, dan kebijakan yang mendorong pelaksanaan aksi yang sesuai dengan kebutuhan dan kontekstual, [2] sinergi dalam tata kelola dan keterlibatan antarlembaga pemerintah dan para mitra, dan [3] dukungan sumber daya yang berkesinambungan dan memadai dari segi kuantitas dan kualitas untuk penyelenggaraan program dan pemantauannya.
Hingga tahun 2022, 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penurunan stunting. Demikian juga 12 provinsi prioritas telah meneguhkan komitmen yang sama untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting di daerahnya.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum pulih sepenuhnya, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara hybrid.
Dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Nasional ini diharapkan rumusan aksi nyata percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diteguhkan agar target penurunan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024 tercapai.
LINK TERKAIT
LINK PENDAFTARAN SESI PEMBUKAAN |
PENGUATAN TATA KELOLA |
PENGUATAN INTERVENSI SPESIFIK |
PENGUATAN INTERVENSI SENSISTIF |
PEMBUKAAN DAN DISKUSI PANEL | SESI 1 | SESI 2 | SESI 3 |
LINK MATERI | LINK SURVEY KEGIATAN | ||
Materi Kegiatan |
LIVE YOUTUBE
Ikuti media sosial TP2AK untuk mendapatkan informasi terbaru terkait penurunan stunting di Indonesia.
Telegram | Youtube |