KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggara di Daerah (Tagging APBD) percepatan penurunan stunting

31 Mei 2024 | Berita, Media


Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyebutkan penguatan dan pengembangan data termasuk dalam salah satu pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dengan berbasis data, perumusan kebijakan perencanaan dan penganggaran diharapkan lebih mendorong akuntabilitas dan kualitas penggunaan sumber daya intervensi gizi. Untuk memperoleh data tersebut, kegiatan penandaan, pelacakan, dan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahunan perlu dilakukan secara berkesinambungan.

Oleh karenanya diperlukan pedoman penandaan dan pengggunaan anggaran di daerah (Tagging APBD) dalam rangka percepetan penurunan stunting. Tujuan disusunnya pedoman Tagging APBD untuk memberikan panduan bagi tim pelaksana progam melakukan penandaan, pelacakan, dan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahunan pemerintah daerah untuk tematik stunting.

Pada tanggal 31 Mei 2024 tempat di Fave Hotel Depok telah dilaksanakan pertemuan pembahasan pedoman penandaan dan penggunaan anggaran di daerah dalam percepatan penurunan stunting, pertemuan ini dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri. Dalam kesempatan tersebut Siti Alfiah Analis Kebijakan Madya pada Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden, telah menyampaikan paparannya tentang 1) Penguatan Perencanaan dan Penganggaran intervensi penurunan stunting di Daerah, 2) Pembelajaran Penilaian Cepat Penganggaran Intervensi Spesifik Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam kesempatan tersebut Siti Alfiah menyampaikan beberapa masukan dalam melakukan penandaan dan penggunaan anggaran di daerah sebagai berikut :

  • Penandaan untuk dana APBD penting untuk dilakukan, untuk mengetahui berapa alokasi anggaran dari APBD terkait dengan PPS. Saat ini penandaan baru dilakukan untuk anggaran KL.
  • Pedoman penandaan segera difinalkan, disepakati dan digunakan bersama oleh KL dan Daerah. Jangan sampai masing-masing
  • KL mempunyai pedoman yang berbeda sehingga menghasilkan data yang berbeda. Pedoman pemetaan program, kegiatan yang telah disusun oleh Setwapres tahun 2018 kiranya bisa dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini
  • Penandaan anggaran mendukung stunting tidak berhenti pada subkegiatan, tetapi harus pada level yang lebih rendah dan perlu ada analisa lanjutan sampai uraian kegiatan/komponen serta akun belanja, sehingga hasilnya juga menjadi lebih presisi.
  • Jika penandaan akan dilakukan melalui pembobotan pada subkegiatan diharapkan intervensi yang mempunyai dampak langsung terhadap Ibu hamil, Ibu Melahirkan, Baduta, Balita, Remaja Putri, dan Catin diberikan bobot yang tinggi.
  • Penandaan sebaiknya tidak dilakukan secara manual, tetapi harus didorong by system.
  • Hasil penandaan harus dianalisis dan disosialisasikan kepada publik, terutama pemerintah daerah. Hasil analisis harus dapat memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan perbaikan dalam proses perencanaan dan penganggaran ke depan.
BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait