KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Menurunkan Angka Stunting di Kab. Sintang, Calon Pengantin Dibekali Cegah Stunting

2 September 2022 | Berita, Media

PONTIANAK— Pemerintah terus bekerja keras menurunkan angka stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Berbagai upaya telah, sedang, dan terus dilakukan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Tak terkecuali, calon pengantin laki-laki dan perempuan sebagai calon orang tua dari anak-anaknya diberi edukasi dan pengetahuan yang cukup agar tidak memiliki anak stunting.

Hal ini dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk calon pengantin  di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang pada Kamis, 1 September 2022, para calon pengantin dibekali wawasan untuk pencegahan stunting.

Ada 10 pasangan calon pengantin yang mengikuti bimbingan perkawinan. Mereka akan melangsungkan perkawinan pada September dan Oktober 2022. Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang Mursi mengatakan bahwa bimbingan perkawinan ini sebenarnya sudah rutin dilaksanakan oleh KUA. Hanya saja, selama ini materinya belum ada muatan untuk pencegahan stunting.

“Maka ini kita mulai masukkan, sebagai bentuk dukungan kami terhadap upaya mencegah dan menurunkan kasus stunting di Kabupaten Sintang. Calon pengantin perlu mendapatkan bimbingan tentang pencegahan stunting sebelum memasuki kehidupan rumah tangga,” jelas Mursi.

“Ke depan, akan kita benahi materi bimbingan calon pengantin dan bisa bekerjasama dengan banyak pihak. Kegiatan ini memang sesuai dengan arahan pemerintah pusat, untuk bersama mencegah stunting,” jelasnya.

Selain kedewasaan dan usia harus matang, calon pengantin juga harus dibekali materi pencegahan stunting. Stunting ini adalah masalah bersama dan masalah besar bagi bangsa Indonesia.

“Mengurus stunting ini merupakan perjuangan kemanusiaan dan sosial. Kalau bisa, Kabupaten Sintan menjadi daerah tanpa stunting. Ini tentu perlu kolaborasi banyak pihak,” kata Anang Nurkholis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang Maryadi menyampaikan, bahwa pernikahan itu bukan hanya soal cinta, tetapi juga urusan kematangan usia, mental, dan spiritual.

“Saya senang ada kolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Ke depan harus lebih diperkuat lagi dan kegiatan lebih banyak dalam hal pencegahan stunting ini,” harap Maryadi
dari anggota Tim Satuan Tugas Stunting Provinsi Kalimantan Barat.

“Ke depan, kami merencanakan untuk membentuk Desa Siaga Stunting. Saat ini kita sedang melakukan persiapan, dan sudah kita pilih salah satu desa di Kecamatan Sungai Tebelian,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, Kabupaten Sintang memiliki angka prevalensi stunting terbesar kedua setelah Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, yakni 38,2 persen. Sedangkan Provinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi prioritas dalam percepatan penurunan stunting, dengan angka prevalensi 29,8 persen. []

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait