KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Anggaran Stunting Besar, Masalah di Lapangan Tak Kalah Besar

30 Oktober 2023 | Berita, Media

Rapat konsultansi TP2S Setwapres dan TNP2K dengan Pemkab Brebes, (27/20/2023). (Foto: Mujib Rahman/TP2S)

JAKARTA (stunting.go.id)- Jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penurunan stunting yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terjun langsung di lapangan, besarnya alokasi dana tersebut belum sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan.

Menghadapi itu, Pemerintah Kabupaten Brebes mengunjungi Sekretariat Wakil Presiden untuk mengungkapkan berbagai problem lapangan yang mereka hadapi terkait penggunaan DAK untuk penurunan stunting. Kunjungan tujuh orang aparatur Pemkab Brebes ini diterima oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Sekretariat Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Perencana Staf Ahli Muda Bappeda Kabupaten Brebes, Harnie Antiek Triana, mengungkapkan bahwa selama ini dana dari pusat sangat berkontribusi pada aksi penurunan stunting di daerah. Dana ini secara bersama-sama dengan dana lain, baik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dana APBD, dan dana desa dapat bersinergi dalam aksi percepatan penurunan stunting.

Akan tetapi, ada beberapa persoalan yang menyulitkan OPD dalam mengoperasikannya. Di antara masalah paling krusial, kata Harnie, Dana Alokasi Khusus (stunting), baik fisik maupun non fisik, selama ini turunnya tidak langsung kepada OPD yang bersangkutan. Misalnya, untuk program layanan kesehatan masyarakat, dananya tidak langsung masuk pada alokasi Dinas Kesehatan. “Ini menjadi masalah sendiri, karena proses birokrasinya menjadi lebih panjang dan mengganggu proses perencanaan,” katanya.

Bila harus mengajukan tambahan dana melalui mekanisme permintaan anggaran atau perubahan, maka prosedurnya menjadi tidak simpel. Hal ini juga berpotensi menjadi batu sandungan karena alokasi yang sebenarnya sudah disiapkan menjadi sulit dieksekusi di awal tahun anggaran.

Selain itu, alokasi DAK stunting bagi kabupaten/kota juga dinilai tidak proporsional. Contohnya Kabupaten Brebes, yang memiliki 10 ribu anak berstatus stunting mendapatkan alokasi yang sama dengan Kabupaten Pekalongan yang anak stuntingnya hanya 3 ribu. Dana alokasi ini diberikan sama rata sekitar Rp1,5 miliar untuk semua kabupaten/kota dengan kondisi geografis yang berbeda-beda dan jumlah balita stunting yang berbeda-beda pula. “Jadi, kami yang masalahnya besar mendapatkan insentif yang sama dengan yang masalahnya sedikit,” katanya.

Sudah begitu pemerintah masih memberikan insentif tambahan bagi daerah-daerah yang berhasil menurunkan stunting hingga titik rendah. Untuk tahun 2023, bagi Pemda-Pemda yang prevalensi stuntingnya merosot jauh diberikan insentif fiskal oleh Kementerian Keuangan dengan jumlah total Rp750 miliar.

Kepala Pokja Advokasi dan Kemitraan TNP2K mengatakan, Irwan Suryanto, untuk anggaran memang memiliki mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah dengan prinsip akuntabilitas. Namun, yang jelas untuk anggaran ini OPD perlu membuat perencanaan sebaik mungkin agar dengan kendala yang ada tetap bisa terserap dengan baik. “Jadi prinsipnya anggaran ini harus tepat tempat, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Bukan tentang banyaknya, tetapi efektivitasnya,” katanya.

Kabupaten Brebes masih menghadapi masalah prevalensi stunting yang tinggi, yaitu mencapai 29,1 persen menurut SSGI tahun 2022. Angka ini justru naik dibandingkan dengan prevalensi stunting tahun 2021 sebesar 26,3 persen.
Dalam pertemuan ini terungkap Pemerintah Kabupaten Brebes mengarahkan fokus aksi ke 42 desa untuk program kemiskinan ekstrem, dan berfokus pada 49 desa untuk program percepatan penurunan stunting. Diharapkan aksi ini dapat mendapatkan hasil seoptimal mungkin untuk mencapai angka prevalensi yang ditargetkan pemerintah, yaitu 14 persen pada tahun 2024. (mjr.mw)

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait