PONTIANAK – Mengejar target nasional prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024, Pemerintah terus bekerja keras melakukan sejumlah kegiatan prioritas sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) 2021-2024. Kali ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan audit kasus stunting di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, 9 September 2022. Audit ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan intervensi spesifik dan sensitif yang tepat bagi kelompok sasaran berisiko stunting.
“Audit stunting sudah kami (BKKBN) laksanakan. Ini di Singkawang dan Sambas. Dalam waktu dekat audit stunting akan dilakukan di Sekadau dan Sanggau. Dalam kegiatan tersebut bersama-sama mencari penyebab terjadinya stunting pada tiap daerah. Tentunya di tiap daerah permasalahan dalam menghadapi stunting berbeda-beda,” ujar Pelaksana Tugas BKKBN Provinsi Kalbar, Muslimat, dikutip kalbarnews.co.id.
Sebagaimana temuan penyebab kasus temuan stunting di Singkawang tentu berbeda dengan di daerah lain. Persoalan kasus stunting ini sebenarnya sudah ditangkap oleh daerah dan menjadi bahan laporan dalam percepatan penurunan stunting.
Menurut Muslimat banyak penyebab terjadinya kasus stunting. Karakter tiap daerah dalam temuan kasus stunting pun berbeda-beda. “Ini yang kita fokuskan sebagai langkah tindak lanjut penurunan stunting agar tepat sasaran,” ujarnya.
Penelusuran kasus stunting sebetulnya sudah sampai tingkat akar. Kemudian dibawa ke tingkat kecamatan. Barulah dibahas di audit stunting tingkat kota/kabupaten dan kemudian dibawa ke tingkat provinsi lalu ke nasional.
“Lebih dalam, ia melanjutkan banyak faktor penyebab stunting. Mungkin bisa karena asupan gizi yang kurang, pola asuh, lingkungan dan lainnya. “Kami pun mengajak para pakar untuk menganalisis keluarga berisiko stunting,” ujarnya.
Jika persoalannya karena lingkungan seperti ketiadaan jambanisasi. Maka persoalan itu bisa ditangani oleh pemerintah setempat. Termasuk jika di lingkungan tersebut belum memiliki air bersih, maka akan diintervensi oleh Pemda setempat buat melakukan penanganan lebih lanjut.
Audit stunting sendiri dilaksanakan dengan dasar aturan Perpres dan instruksi langsung dari Kepala BKKBN pusat.
Diketahui, Provinsi Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi prioritas dalam percepatan penanganan stunting karena tingginya prevalensi stunting di provinsi itu. Menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, prevalensi stunting provinsi Kalbar sebesar 29,8 persen, di atas prevalensi stunting rata-rata nasional yang jatuh pada angka 24,4 persen. Namun, angka ini turun 1,7 persen poin dari hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) 2019 yang berada pada angka 31,5 persen.
RPJM 2020-2024 dan Perpres Nomor 71 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan target nasional prevalensi stunting harus turun hingga 14 persen pada tahun 2024. (mw)