KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa, Syarat Penggunaan Dana Desa

23 Maret 2021 | Berita

Masalah pendanaan adalah masalah krusial dalam penyelenggaraan program atau kegiatan. Bagaimana program dapat berjalan, bila tidak ada dana yang mendukungnya? Alasan ketiadaan sumber pembiayaan sering menjadi tantangan dalam berbagai program, misalnya dalam program pencegahan stunting. Anggaran untuk pencegahan stunting sebenarnya tersedia dalam Dana Desa. Dana Desa diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, tetapi kadangkala pemerintah desa belum sepenuhnya paham bagaimana mengakses dana tersebut. Jadi, apa yang harus dilakukan?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diterbitkan. PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020, melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Persyaratan tersebut bersifat wajib bagi seluruh desa di 434 kabupaten/kota, di 33 provinsi. Sebagai informasi, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 434 kabupaten/kota yang memiliki desa.

Seluruh desa di kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten/kota. Kemudian Dinas PMD bersama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) selaku pemilik User ID aplikasi OM-SPAN, akan mengunggah laporan tersebut.

Unggah laporan dalam aplikasi OM-SPAN merupakan syarat penyaluran Dana Desa. Khusus bagi Desa Mandiri, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Sedangkan bagi Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, dan Desa Maju, pengunggahan laporan tersebut merupakan syarat penyaluran Dana Desa Tahap III.

Selain sebagai syarat penyaluran Dana Desa, unggah laporan ini juga menjadi indikator pengukuran kemajuan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting. Oleh sebab itu, tertanggal 10 Maret 2021 yang lalu, Kementerian Keuangan telah mengirimkan Surat Permohonan Unggah Data Lengkap untuk Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2019 dan 2020 ke Aplikasi OM-SPAN kepada Sekretaris Daerah di 434 kabupaten/kota.

Hingga Desember 2020, terdapat 53 dari 260 kabupaten/kota prioritas stunting tahun 2020 yang setidaknya 70% desa di kabupaten/kota tersebut, telah mengunggah laporannya ke aplikasi OM-SPAN. Selain itu, 160 kabupaten/kota prioritas stunting tahun 2019 tidak ada yang memenuhi ketentuan setidaknya 80% desa di kabupaten/kota tersebut, melaporkan kenaikan konvergensi desa minimal 20% di tahun 2020.

Berdasarkan proporsi angka di atas, tampak masih banyak kabupaten/kota prioritas stunting yang belum mengirimkan laporan konvergensinya ke dalam OM-SPAN. Pemerintah terus berupaya agar seluruh desa dapat memenuhi persyaratan sehingga Dana Desa dapat disalurkan. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Selain ketersediaan anggaran, keberhasilan program pencegahan stunting juga tergantung kualitas perencanaan di desa dalam pencegahan stunting, kebijakan daerah dalam memandu desa, dan pengaturan kewenangan antara daerah dengan desa.

PMK 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
PMK 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Permohonan unggah data lengkap untuk laporan konvergensi pencegahan stunting
Permohonan unggah data lengkap untuk laporan konvergensi pencegahan stunting

 

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait