KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Indeks Khusus Penanganan Stunting 2018-2019

30 September 2020 | Berita

Badan Pusat Statistik mengumumkan Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS) menurut Provinsi, Periode 2018-2019, Rabu (30/9). Dalam indeks tersebut diketahui terjadi kenaikan sebesar 2,16 poin dari tahun 2018 ke 2019. Jika sebelumnya ditahun 2018 nilai IKPS sebesar 63,92 maka ditahun 2019 angkanya mencapai 66,08.

Untuk diketahui, IKPS merupakan indeks yang digunakan untuk mengetahui seberapa baik penanganan stunting di Indonesia. Dalam Rancangan Peraturan Presiden disebutkan bahwa BPS bertanggung jawab untuk menyusun analisis kinerja penurunan stunting melalui IKPS.

Sedikitnya terdapat 12 indikator yang digunakan untuk menyusun IKPS yang kemudian dikelompokkan dalam 6 dimensi yaitu kesehatan, gizi, pendidikan, pangan, sanitasi dan air minum serta perlindungan sosial.

IKPS ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi penyusunan IKPS pada tahun 2017 dengan melakukan berbagai penyempurnaan dalam variabel, metodologi, dan pengukuran indeks tersebut berdasarkan masukan para pakar di bidang kesehatan, gizi, pendidikan, dan sebagainya.

Tren prevalensi stunting Indonesia sendiri terus menurun dalam 5 tahun terakhir. Sesuai data Riskesdas, pada tahun 2013, angka stunting berada di 37,2 persen dan menjadi 30,8 persen pada tahun 2018. Sementara dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah telah menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Diperlukan peran berbagai   pihak untuk dapat mencapai target tersebut, mengingat pada tahun 2019 masih terdapat 27,7 persen balita yang mengalami stunting di Indonesia. Penyajian angka IKPS per tahun  beserta rangkaian pembentukan variabel dan penentuan metodologinya dapat menjadi pembelajaran dan masukan untuk pembangunan kesehatan anak di Indonesia, khususnya pada permasalahan stunting.

Tabel IKPS tersebut dapat diunduh di https://www.bps.go.id

Laporan Indeks Khusus Penanganan Stunting 2018-2019
Laporan Indeks Khusus Penanganan Stunting 2018-2019
 

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait