JAKARTA – Geliat Pemerintah Daerah untuk mempercepat penurunan stunting tampak dari komitmennya yang kuat terhadap kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, pengendalian, dan penilaian kinerja atas kasus Balita stunting di daerahnya. Komitmen ini akan sangat memengaruhi kinerja penurunan stunting di daerahnya. Kali ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan hal tersebut.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memastikan penurunan prevalensi stunting menjadi salah satu program prioritas. Lebih lanjut, Gubernur Sulut menyatakan, penurunan stunting harus ditangani mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Pemprov Sulut juga telah menargetkan penurunan stunting hingga 12 persen pada tahun 2026 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2021-2026.
Komitmen penurunan prevalensi stunting 12 persen ini mulai diimplementasikan dengan menetapkan 15 kabupaten/kota se-Sulut sebagai lokasi khusus (lokus) penurunan stunting pada 2022. Program dan kegiatan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan percepatan penurunan stunting ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dana desa sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Berdasarkan arahan strategi nasional melalui delapan aksi konvergensi, penanganan stunting dinilai kinerjanya setiap tahun.
Selain itu, Pemprov Sulut juga menekankan kerja sama dengan lembaga, badan usaha, serta organisasi nonpemerintah lainnya. Hal ini sebagai bentuk kolaborasi multipihak dalam penanganan stunting sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Kami menjamin seluruh Balita dapat terdata, terentri, dan terukur 100 persen di setiap kabupaten/kota secara by name by address agar intervensi percepatan penurunan stunting tepat sasaran,” jelas Gubernur Sulut, dikutip dari Kompas.com
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi mempertegas, komitmen kepala daerah sangat penting dalam menentukan arah kebijakan dan alokasi anggaran.
“Komitmen kepala daerah harus diwujudkan dalam aksi nyata dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan dapat menyasar kelompok sasaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara langsung kelompok sasaran,” terangnya dalam Webinar Series kedua “Generasi Bebas Stunting” yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kemendagri dan Tanoto Foundation beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Suprayoga Hadi memperkuat bahwa mekanisme monitoring dan evaluasi menjadi elemen penting dalam percepatan penurunan stunting di daerah. Monitoring dimulai dari penguatan data sasaran prioritas penurunan stunting dan juga peningkatan kualitas dan kuantitas data entry Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat Elektronik (e-PPGBM). Monitoring dilakukan untuk meningkatkan peran tim percepatan penurunan stunting (TP2S) desa/kelurahan, TP2S kecamatan, dan TP2S kabupaten/kota. Terutama, untuk memastikan perencanaan dan penganggaran menyasar desa/kelurahan prioritas, khususnya sasaran keluarga berisiko stunting.
Diketahui, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Provinsi Sulut merupakan salah satu provinsi yang prevalensi stuntingnya di bawah rata-rata nasional, yakni 21,6 persen. Rata-rata nasional berdasarkan SSGI 2021 berada pada angka 24,4 persen.[mw]