KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Aksi Konvergensi terdiri dari 8 (delapan) aksi, yaitu:

  1. Aksi 1 – Analisis Situasi; identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi.
  2. Aksi 2 – Rencana Kegiatan; menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan intervensi gizi.
  3. Aksi 3 – Rembuk Stunting; menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
  4. Aksi 4 – Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa; memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
  5. Aksi 5 – Pembinaan KPM; memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
  6. Aksi 6 – Sistem Manajemen Data; meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
  7. Aksi 7 – Pengukuran dan Publikasi Stunting; melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting di kabupaten/kota.
  8. Aksi 8 – Reviu Kinerja Tahunan; melakukan reviu kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.