KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama periode kepemimpinan kepala daerah. Dokumen ini disusun sebagai instrumen untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yaitu “NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Dalam kerangka pembangunan manusia, isu kesehatan dan gizi masyarakat menjadi salah satu prioritas penting, termasuk upaya percepatan penurunan stunting. Komitmen tersebut tercermin dalam Misi Kedua, yaitu memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau, dan mudah diakses (SEHAT). Upaya tersebut diperkuat melalui salah satu program unggulan daerah dalam kerangka Dasa Cita, yaitu “Posyandu Tangguh, Masyarakat Sehat dan Bebas Stunting.” Program ini menegaskan fokus pemerintah daerah pada penguatan layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas gizi masyarakat, serta perbaikan layanan kesehatan ibu dan anak.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan penurunan stunting di Nusa Tenggara Timur antara lain:

  • Prevalensi stunting  Provinsi NTT relatif tinggi di atas rata-rata nasional pada 2024 yaitu 37 % dengan juga diserta disparitas antar kabupaten yang tinggi
  • Faktor struktural seperti kemiskinan, keterbatasan akses air bersih, sanitasi, listrik, serta rendahnya indikator pembangunan manusia seperti angka harapan hidup dan lama sekolah perempuan masih menjadi determinan utama stunting di daerah.

Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029

Dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur menargetkan penurunan prevalensi stunting turun dari sekitar 37% pada tahun 2024 menjadi 28,38% pada tahun 2029.

Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Untuk mencapai target tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah difokuskan pada beberapa strategi utama, diantaranya antara lain:

  • Penguatan layanan kesehatan ibu dan anak melalui peningkatan kapasitas puskesmas, fasilitas layanan kesehatan, serta kualitas tenaga kesehatan.
  • Penguatan layanan promotif dan preventif berbasis masyarakat melalui pengembangan Posyandu tangguh dan peningkatan peran pemerintah desa dalam pelayanan kesehatan dasar.
  • Peningkatan akses layanan kesehatan yang inklusif, terjangkau, dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi kesehatan digital.
  • Penguatan koordinasi lintas sektor melalui pendekatan hexahelix dalam percepatan penurunan stunting.
  • Penyelarasan kebijakan dan pendanaan daerah dengan program nasional, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting.

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.