KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan berdasarkan visi, misi, tujuan, dan program prioritas kepala daerah. RPJMD ini memuat penjabaran visi pembangunan Provinsi Maluku Utara yaitu “Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Bersama Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera Berkeadilan dan Berkelanjutan.” 

Visi tersebut dijabarkan ke dalam beberapa misi pembangunan daerah, salah satunya Misi 1: Mewujudkan transformasi sosial melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, unggul, dan berdaya saing. Dalam kerangka misi tersebut, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu fokus pembangunan daerah yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan penurunan stunting di Provinsi Maluku Utara antara lain:

  • Prevalensi stunting di Provinsi Maluku Utara menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Angka prevalensi stunting tercatat sebesar 27,5% pada tahun 2021 dan menurun menjadi 23,2% pada tahun 2024, meskipun masih tergolong cukup tinggi.
  • Karakteristik wilayah kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan layanan kesehatan dan distribusi intervensi gizi, terutama bagi masyarakat di pulau-pulau terpencil. 
  • Meskipun memiliki potensi sumber pangan laut yang melimpah, konsumsi masyarakat masih didominasi oleh pangan pokok tertentu sehingga pemanfaatan sumber protein seperti ikan belum optimal.

Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029

Dokumen RPJMD Provinsi Maluku Utara menargetkan penurunan prevalensi stunting secara bertahap dari 23,2% pada tahun 2024 menjadi 17,55% pada tahun 2029, sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target nasional penurunan stunting.

Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Untuk mencapai target tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah difokuskan pada beberapa strategi utama, antara lain:

  • Penguatan percepatan pencegahan dan penurunan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif secara terintegrasi, termasuk peningkatan gizi ibu dan anak, optimalisasi fungsi posyandu dalam pemantauan tumbuh kembang anak, peningkatan cakupan imunisasi bayi dan balita, serta penguatan sistem pencatatan pertumbuhan anak.
  • Peningkatan akses pangan bergizi bagi kelompok sasaran prioritas, seperti siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita melalui program pemberian makanan bergizi dengan memanfaatkan potensi pangan lokal serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
  • Peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman, serta integrasi intervensi air bersih dan sanitasi dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai bagian dari upaya perbaikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Penguatan konvergensi program penurunan stunting lintas sektor, melalui integrasi data, peningkatan peran kader kesehatan dan masyarakat, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal dalam edukasi dan pencegahan stunting.

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.