KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tahap pertama pelaksanaan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2045. RPJMD ini disusun sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah yaitu “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.”

Dalam kerangka pembangunan jangka panjang nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kalimantan Timur memiliki peran strategis sebagai Superhub Ekonomi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendukung pengembangan klaster industri hijau dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Kalimantan. Dalam konteks pembangunan manusia, peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat menjadi salah satu prioritas penting, termasuk percepatan penurunan stunting yang tercantum dalam Misi Pertama, yaitu transformasi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang unggul dan sejahtera.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan penurunan stunting di Kalimantan Timur antara lain:

  • Prevalensi stunting di Kalimantan Timur menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung menurun sejak tahun 2022 hingga 2024.
  • Pada tahun 2024 prevalensi stunting mencapai 22,2%, masih berada di atas capaain rata-rata nasional sebesar 19,8%.

Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029

RPJMD Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penurunan prevalensi stunting dari 22,2% pada tahun 2024 menjadi 14,8% pada tahun 2029.

Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Untuk mencapai target tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah difokuskan pada beberapa strategi utama, diantaranya antara lain:

  • Penguatan upaya penanganan stunting melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendamping keluarga berisiko stunting.
  • Peningkatan akses layanan kesehatan melalui penguatan layanan kesehatan primer dan rujukan, pemerataan tenaga medis, serta pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat.
  • Integrasi layanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, gizi, dan sanitasi melalui kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
  • Penguatan sarana kesehatan berbasis masyarakat di desa dan kelurahan melalui optimalisasi Posyandu dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) serta peningkatan kapasitas kader kesehatan.
  • Pelaksanaan program unggulan “Gratis Hidup Sehat Tanpa Stunting” yang berfokus pada pendampingan keluarga berisiko stunting dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi di bawah dua tahun.
  • Dukungan lintas sektor melalui program pembangunan daerah seperti Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, serta Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat.

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.