Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah pada periode pemerintahan kepala daerah yang baru. RPJMD ini disusun untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yaitu “KALSEL BEKERJA (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan.”
Dalam kerangka pembangunan manusia, aspek kesehatan menjadi salah satu komponen penting yang tercermin dalam pengukuran Indeks Modal Manusia, yang meliputi indikator kelangsungan hidup, pendidikan, dan kesehatan. Indikator kesehatan antara lain diukur melalui prevalensi stunting dan harapan hidup saat lahir yang sehat, yang mencerminkan kualitas layanan kesehatan dan gizi masyarakat. Dalam konteks tersebut, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu agenda penting dalam Misi Pertama, yaitu pembangunan manusia yang unggul, berbudaya, dan berakhlak mulia.
Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting
Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan penurunan stunting di Kalimantan Selatan antara lain:
- Prevalensi stunting menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan, dari 30,00% pada tahun 2021 menjadi 22,90% pada tahun 2024.
- Perkembangan stunting antar kabupaten/kota menunjukkan dinamika yang berbeda. Kabupaten Barito Kuala mengalami penurunan prevalensi paling besar, sementara beberapa wilayah seperti Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Tabalong, dan Kota Banjarmasin mengalami peningkatan prevalensi pada periode tertentu.
Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029
RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penurunan prevalensi stunting dari 22,9% pada tahun 2024 menjadi 17,63% pada tahun 2029.
Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting
Untuk mencapai target tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah difokuskan pada beberapa strategi utama, diantaranya antara lain:
- Peningkatan status gizi masyarakat melalui Program Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan wilayah prioritas antara lain Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut, dan Hulu Sungai Utara.
- Penguatan intervensi spesifik dan sensitif stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta penguatan koordinasi dan advokasi perbaikan gizi.
- Peningkatan pelayanan kesehatan melalui program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
- Penguatan peran desa dan masyarakat melalui revitalisasi posyandu, konvergensi pencegahan stunting di desa, dan peningkatan peran kader kesehatan.
- Peningkatan ketahanan pangan dan diversifikasi pangan masyarakat melalui program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan.
- Penguatan layanan dasar di wilayah desa dan perdesaan, termasuk penyediaan air minum, sanitasi, dan layanan kesehatan dasar.
- Peningkatan kualitas keluarga melalui program peningkatan kualitas keluarga yang mendukung pengasuhan dan pemenuhan gizi anak.


