KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang menjadi penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2025–2029. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJMN Tahun 2025–2029 serta RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2045 sebagai pedoman arah pembangunan daerah.

Visi pembangunan yang diusung adalah “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan.” Dalam kerangka pembangunan manusia, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu agenda utama pembangunan daerah, termasuk melalui percepatan penurunan stunting sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan penanganan stunting di Kalimantan Barat antara lain:

  • Prevalensi stunting di Kalimantan Barat menunjukkan tren penurunan dari 37,8% pada tahun 2018 menjadi sekitar 26,8% pada tahun 2024. Meskipun menurun, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 19,8%.
  • .Tantangan penanganan stunting di Kalimantan Barat berkaitan dengan keterbatasan akses layanan kesehatan, gizi, sanitasi, dan air bersih, terutama di wilayah pedesaan dan daerah perbatasan yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur serta pelayanan dasar

Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029

RPJMD Provinsi Kalimantan Barat menargetkan penurunan prevalensi stunting dari 26,8% pada tahun 2024 menjadi 17,3% pada tahun 2029 sebagai bagian dari agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Untuk mencapai target tersebut, kebijakan pembangunan daerah diarahkan pada beberapa strategi utama, diantaranya antara lain:

  • Penguatan intervensi spesifik stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita serta peningkatan fasilitas dan pembinaan terkait perbaikan status gizi.
  • Peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta penguatan pelayanan kesehatan sepanjang siklus kehidupan.
  • Penurunan angka kematian ibu dan anak serta penguatan layanan kesehatan ibu dan anak sebagai bagian dari intervensi gizi dan kesehatan dasar.
  • Penguatan program kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, serta jaminan sosial kesehatan.
  • Penyediaan pangan bergizi berbasis protein hewani dan pangan lokal untuk meningkatkan kualitas konsumsi gizi masyarakat.
  • Pemberian tablet tambah darah bagi ibu hamil sebagai bagian dari upaya pencegahan anemia dan peningkatan kesehatan ibu.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah menempatkan percepatan penurunan stunting sebagai bagian integral dari strategi pembangunan sumber daya manusia, sekaligus upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daya saing daerah.

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.