KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Rakortek Stunting 2023 Hasilkan Rumusan Aksi Nyata untuk Kejar Angka Prevalensi Stunting 14% Pada 2024

6 Oktober 2023 | Berita, Media

Rakortek Stunting 2023 Hasilkan Rumusan Aksi Nyata untuk Kejar Angka Prevalensi Stunting 14% Pada 2024

Jakarta, wapresri.go.id – Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Penurunan Stunting 2023 yang berlangsung sejak 4 Oktober 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (06/10/2023) resmi ditutup. Para peserta Rakortek selanjutnya akan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin di Istana Wapres untuk mendindaklanjuti hasil Rakortek tersebut.

Saat menutup Rakortek, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi memaparkan berbagai masalah yang saat ini masih dihadapi dalam upaya mengatasi stunting beserta rumusan aksi nyata yang harus dilakukan.

“Dalam 2 hari ini kita telah sama-sama melakukan refleksi atas apa yang sudah kita lakukan sejak tahun 2018. Refleksi bersama ini penting untuk mengetahui sampai dimana kita saat ini, mengidentifikasi apa kendala yang dihadapi, lalu menentukan strategi yang diterjemahkan menjadi aksi nyata untuk mencapai target yang telah ditetapkan, yaitu menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024,” papar Yoga.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Rakortek 2023 ini menjadi forum multi stakeholder yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, mitra pembangunan, dunia usaha dan perguruan tinggi atau akdemisi, untuk mendapatkan prespektif dari berbagai pihak tentang apa yang sudah dilakukan, serta masukan untuk melangkah ke depan dalam upaya penanggulangan stunting.

“Jadi saya mengatakan ini juga sebagai forum marketplace sebetulnya untuk mempertemukan antara demand dengan supply, yang supply ini diharapkan bisa juga dari sisi non pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, Yoga mengungkapkan bahwa masalah tata kelola, intervensi sensitif, dan intervensi spesifik saat ini masih menjadi kendala utama yang dihadapi dalam upaya memberantas stunting.

“Waktu kita tinggal 1 tahun ke depan untuk mencapai target 14% pada tahun 2024, sementara dari hasil diskusi masih banyak hal yang harus dibenahi di lapangan,” ungkapnya.

Menurut Yoga, dari aspek tata Kelola, koordinasi, anggaran, data, dan komitmen saat ini masih menjadi masalah yang banyak dirasakan di daerah. Sedangkan dalam aspek intervensi spesifik, masalah pemberian ASI Ekslusif, konsumsi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil dan remaja putri, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang dan pemberian makanan pendamping ASI juga masih menjadi persoalan.

“Jadi kita coba lihat hal-hal yang duable dan affordable [untuk ditangani],” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Yoga, dalam aspek intervensi sensitif, pendampingan pada calon pengantin, akses terhadap sanitasi layak, pengasuhan dan pendampingan dalam pemberian gizi anak, saat ini masih menjadi masalah utama di lapangan.

“Jadi ini semua kita coba kerangkakan dalam konteks kewenangan. Saya rasa ini menjadi penting termasuk pelibatan daerah yang juga memiliki tanggung jawab, bahkan sampai tingkat desa yang juga banyak sekali peranannya dalam hal ini,” terangnya.

Adapun terkait rumusan aksi-aksi nyata untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Yoga meminta agar lebih didalami dan fokus untuk dilakukan pada 2024. Selain itu, aksi-aksi tersebut juga harus fokus pada kewenangan dari stakeholder terkait, termasuk pihak non pemerintah.

“Optimalisasi pembiayaan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), karena kita ada APBN, APBD, ada Dana Desa, dan termasuk dari dana non pemerintah, itu benar-benar harus kita kuatkan,” pinta Yoga.

“Dan juga penguatan dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari mulai tingkat pusat, provinsi kabupaten/kota, kemudian kecamatan, sampai dengan desa dan kelurahan,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Yoga juga mengharapkan agar seluruh pihak terkait benar-benar fokus pada intervensi yang mempunyai daya ungkit tinggi dan mempunyai dampak yang bisa dilihat dengan cepat.

“Fokus pada intevensi yang menyasar langsung pada calon pengantin, ibu hamil dan anak di bawah dua tahun. Kita harus bekerjasama dengan semua pihak, sebagai gerakan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa, termasuk stunting,” pintanya.

Terakhir, Yoga menyebutkan bahwa hasil Rakortek kali ini akan dilaporkan pada Wapres Ma’ruf Amin pada Rakornas sore ini.

“Kemudian hasil dari Rakortek ini akan kami sampaikan juga kepada Bapak dan Ibu sekalian secara tertulis. Jadi supaya menjadi record kita bersama dalam hal ini, [sehingga] tidak hanya berhenti di sini tetapi juga harus ditindaklanjuti tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari hasil Rakortek Percepatan Penurunan Stunting 2023 tercatat berbagai rumusan rencana aksi untuk mengatasi berbagai persoalan yang menjadi kendala dalam upaya menangani stunting pada 2023-2024. Berbagai rencana aksi ini selanjutnya akan dibahas secara intensif pada Rakornas Percepatan Penurunan Stunting 2023.

Bidang Intervensi Sensitif

Dalam bidang intervensi sensitif, terkuak beberapa masalah yang masih dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah desa/kelurahan yang masuk kategori Open Defecation Free (ODF) baru mencapai 59,6% dari target secara nasional sebesar 70%. Selain itu, rumah tangga dengan akses air minum layak masih berada di angka 92,96% dari target 97,9%.

Untuk mengatasi masalah ini, aksi yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta untuk masalah pembuatan jamban dan prasarana air bersih. Selain itu, kejelasan status kepemilikan lahan untuk pembangunan jamban dan prasarana air bersih tersebut juga harus menjadi perhatian serius.

Masalah intervensi sensitif lainnya adalah terkait calon pasangan usia subur (PUS) belum mencapai target pemeriksaan kesehatan, yakni baru mencapai 27,8% dari target 80%. Tantangan utama dalam hal ini adalah kurangnya aturan tertulis yang mewajibkan penggunaan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (ELSIMIL) untuk calon pengantin dan aplikasi ELSIMIL yang tidak user-friendly. Tindakan yang akan diambil mencakup penerbitan berbagai peraturan tentang kewajiban penggunaan ELSIMIL bagi calon pengantin dan evaluasi aplikasi ELSIMIL.

Kemudian masalah lain adalah bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, yang menghadapi keterbatasan fasilitator dan anggaran, serta rendahnya partisipasi peserta. Tindakan yang direncanakan adalah pengembangan metode bimbingan perkawinan dan mendorong daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan, dengan penanggungjawab Kementerian Agama.

Selanjutnya, masalah intervensi sensitif terkait KB Pasca Persalinan yang tercatat baru mencapai 52,6% dari target 60%. Tantangan utamanya adalah pemahaman dan advokasi bagi keluarga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang belum berjalan optimal, serta tenaga bidan yang tidak memiliki sertifikat Contraceptive Technology Update (CTU). Upaya yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan advokasi serta peningkatan kapasitas Tim Pendamping Keluarga (TPK) bagi keluarga 1.000 HPK, serta memperkuat kapasitas tenaga bidan untuk memiliki sertifikat CTU.

Terakhir, intervensi terkait peningkatan kesadaran pengasuhan dan gizi menghadapi kendala kurangnya dukungan layanan pola asuh bagi anak usia dini keluarga 1.000 HPK dan rendahnya kapasitas pendidik layanan pola asuh anak usia dini bagi keluarga 1.000 HPK. Solusi yang dapat diambil adalah penerbitan pedoman penyelenggaraan kelas pengasuhan terintergrasi anak usia dini bagi keluarga 1.000 HPK dan peningkatan kapasitas pendidik layanan pola asuh anak usia dini bagi 1.000 HPK.

Bidang Intervensi Spesifik

Pertama, terkait masalah skrining anemia pada remaja putri dengan tantangan utamanya adalah keterbatasan peralatan dan alat skrining, serta kurangnya prioritas untuk skrining anemia di sekolah. Solusi yang diambil termasuk penyediaan peralatan skrining, revitalisasi peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di sekolah, dan perluasan jangkauan skrining anemia remaja putri melalui integrasi layanan primer di Posyandu, Pustu, dan Puskesmas.

Masalah intervensi spesifik kedua adalah pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri. Tantangan utamanya adalah pengawasan minum TTD yang kurang optimal dan pelaksanaan aksi bergizi yang belum optimal. Solusi yang dapat diambil termasuk revitalisasi peran UKS di sekolah, optimalisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pelaksanaan aksi bergizi, dan pengawasan minum TTD melalui tenaga pendidik. Program ini mendapat dukungan dari Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Stunting TP2S Satwapres dan beberapa kementerian terkait.

Selanjutnya, masalah intervensi spesifik ketiga terkait pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) pada ibu hamil menghadapi isu utama yakni rendahnya persentase ibu hamil yang melakukan pemeriksaan K1 (Kunjungan Pertama). Solusi yang diambil mencakup menjadikan K1 sebagai target kinerja desa melalui pelibatan pemerintah desa/kelurahan dan dukungan iklan layanan masyarakat.

Masalah intervensi spesifik keempat adalah pemberian TTD kepada ibu hamil selama kehamilan. Tantangan utamanya adalah kurangnya pemantauan minum TTD dan ketidaknyamanan tablet TTD. Solusi yang diambil termasuk peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader dalam pemantauan minum TTD, serta dukungan iklan layanan masyarakat.

Kelima, program intervensi terkait tambahan asupan gizi bagi ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK). Tantangan utamanya adalah pemberdayaan dalam pangan lestari dan pengadaan PMT lokal yang rumit. Solusi yang diambil mencakup penguatan lahan pekarangan rumah tangga, penguatan peran tim TPK, pengembangan juknis pengadaan PMT Lokal yang sederhana, dan dukungan iklan layanan masyarakat.

Keenam, program intervensi berkaitan dengan pemantauan pertumbuhan balita. Tantangan utamanya adalah kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menghadiri Posyandu serta sistem informasi desa yang belum memfasilitasi pemantauan pertumbuhan balita. Solusi yang diambil mencakup integrasi antara Bina Keluarga Balita (BKB), PAUD Holistic Integratif dengan Posyandu, penguatan Posyandu, regulasi untuk memberikan dispensasi ibu bekerja untuk mengantar anak ke Posyandu, peningkatan sistem informasi desa di bidang kesehatan, dan dukungan iklan layanan masyarakat.

Terakhir, program intervensi berfokus pada pemberian ASI eksklusif kepada bayi usia kurang dari 6 bulan. Tantangan utamanya adalah kurangnya dukungan dari keluarga dan kurangnya keberpihakan pada pekerja wanita. Solusi yang dapat diambil mencakup penguatan Kelas Ibu Hamil, penguatan GP2SP, ketersediaan Ruang Laktasi di tempat kerja, pengawasan dan penegakan aturan tentang susu formula, pelatihan untuk konselor/motivator ASI, peningkatan peran TPK, dan dukungan iklan layanan masyarakat.

Bidang Tata Kelola

Dalam konteks tata kelola penanganan stunting, beberapa isu mendasar perlu diperhatikan. Salah satunya adalah masih kurang optimalnya kinerja Sekretariat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang mempengaruhi koordinasi antara berbagai pihak terkait. Untuk mengatasi hal ini, perlu dilakukan penguatan kelembagaan TPPS di berbagai tingkatan, dari Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan, serta penyusunan rencana kerja tahunan yang lebih terarah bagi Sekretariat TPPS.

Selanjutnya, sinergitas antara TPPS di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan juga menjadi isu penting. Kurangnya sinergitas dapat menghambat efektivitas program penanganan stunting. Oleh karena itu, langkah aksi yang perlu diambil adalah sinkronisasi program dan penguatan peran TPPS di berbagai tingkatan.

Penganggaran juga menjadi salah satu perhatian terkait masalah tata kelola, terutama pengalokasian dana yang terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penganggaran berbasis data yang lebih akurat dan alokasi anggaran yang lebih fokus untuk program intervensi sensitif dan spesifik.

Terakhir, fokus perencanaan penanggulangan stunting yang lebih ke arah penyelenggaraan rapat-rapat daripada intervensi langsung ke masyarakat menjadi masalah. Untuk itu, perlu adanya penekanan pada perencanaan yang mendukung langkah-langkah konkret dalam menangani stunting secara langsung di masyarakat. Termasuk pemberian insentif fiskal juga perlu diperhatikan agar berpihak pada daerah dengan tingkat stunting tinggi. Hal ini akan membantu mendorong daerah yang membutuhkan untuk lebih berkomitmen dalam penanganan stunting. Dengan langkah-langkah ini, tata kelola dalam penanganan stunting diharapkan dapat diperbaiki dan program-program dapat berjalan lebih efektif. (EP-BPMI Setwapres)

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait