BANDUNG (stunting.go.id)— Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meminta pendamping desa di 19 kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk mengawal dana desa agar lebih banyak mengucur untuk kegiatan percepatan penurunan stunting. Hal ini disampaikan pada acara sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting di Kota Bandung, Senin (21/8/2023).
Sosialisasi itu digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendesa PDTT. Menurut Koordinator Program Pendampingan Desa Provinsi Jabar, Cecep Kholiludin, masih banyak desa yang pelit berbagi dana untuk program percepatan penurunan stunting. Maka dari itu, pihaknya meminta para pendamping desa mengawasi dari dekat dan turut mengontrol agar dana desa lebih ramah pencegahan dan penanganan stunting. “Pendamping desa harus mengawal, jangan hanya penonton,” katanya.
Stunting merupakan hal yang mendesak untuk ditangani segera karena berkaitan dengan kemajuan suatu negara. Untuk itu, berdasarkan Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting.
Dukungan Kemendesa PDT dan Transmigrasi dalam upaya percepatan penurunan stunting selain menggelar kegiatan-kegiatan kesehatan juga memaksimalkan pemanfaatan dana desa. Di antaranya adalah optimalisasi peran pendamping desa yang saat ini berjumlah sekitar 38 ribu orang yang tersebar di 74.957 desa di seluruh Indonesia. Di antara para pendamping desa ini ada fasilitator generasi sehat dan cerdas yang bertugas mendampingi masyarakat dalam upaya peningkatan akses masyarakat desa terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Mereka ini biasa memberikan pendampingan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan aparatur desa mengenai pentingnya kesehatan, peningkatan gizi, dan sanitasi.
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, meminta aparatur desa memberi perhatian besar pada pencegahan dan penanganan stunting di daerahnya. Berbagai kegiatan sebenarnya dapat menggunakan dana desa, misalnya program ketahanan pangan lokal. Program seperti ini justru menggerakkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. “Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM),” katanya.
Jika 74.961 desa menjalankan program ketahanan pangan, maka akan memberi pengaruh secara signifikan. Menteri Desa meminta agar perangkat desa tidak khawatir tentang hal itu. “Tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi jika memang sesuai peruntukkannya,” ucapnya.
Berdasarkan data Kemendesa PDTT, pemanfaatan dana desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dalam periode 2015-2022 telah mencapai banyak sasaran. Misalnya telah membangun 42.300 Posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit MCK, dan 14.400 unit Polindes atau pondok bersalin desa. Selain itu juga telah dibangun 45,8 juta meter drainase, 66.700 kegiatan PAUD, 76.600 unit sumur, dan 29.000 unit sarana olah raga. (mjr.mw)