MEDAN– Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) melakukan kegiatan Pendampingan Terpadu Percepatan Penurunan Stunting untuk Provinsi Sumatera Utara di Medan, selama tiga hari, Rabu-Jumat, 12-14 Oktober 2022. Kegiatan ini melibatkan peserta dari Kota Medan dan lima kabupaten, yakni Dairi, Batubara, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Kegiatan ini dilakukan untuk dua tujuan utama. Pertama, melakukan pendampingan bagi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif serta tata kelola pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Kedua, menyusun rencana kerja percepatan penurunan stunting kabupaten/kota berdasarkan identifikasi masalah yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten/kota.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghasilkan identifikasi masalah dan kendala yang selama ini dihadapi daerah. Sehingga dari kegiatan ini lahir rekomendasi-rekomendasi untuk pemecahan masalah serta dukungan yang diperlukan untuk merumuskan solusi,” kata Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres, Suprayoga Hadi, dalam pembukaan kegiatan Pendampingan Terpadu tersebut, Kamis (13/10/2022).
Lebih khusus, ada tiga output atau keluaran yang diharapkan. Pertama, teridentifikasinya masalah dan kendala yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Kedua, teridentifikasinya rekomendasi pemecahan masalah serta dukungan yang diperlukan. Ketiga, tersusunnya rencana tindak lanjut pada level kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
“Dengan kegiatan ini diharapkan akan ada rencana tindak lanjut yang sistematis, sehingga kita dapat mencapai target percepatan penurunan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan RAN-PASTI 2021-2024, yakni 14 persen pada 2024,” ujar Suprayoga Hadi.
Sementara itu, Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Setwapres, Abdul Mu’is, dalam laporan panitia menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk implementatif dari arahan Presiden agar kementerian/lembaga (K/L) lebih fokus pada 12 provinsi prioritas.
Arahan pokok Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang percepatan penurunan stunting pada 11 Januari 2022 bahwa penanganan stunting agar difokuskan pada 7 provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi dan 5 provinsi dengan jumlah kasus stunting terbesar. Berdasarkan data SSGI tahun 2021, tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi adalah: NTT (37,8%), Sulawesi Barat (33,8%), Aceh (33,2%), NTB (31,4%), Sulawesi Tenggara (30,2%), Kalimantan Selatan (30%), dan Kalimantan Barat (29,8%).
Sedangkan lima provinsi dengan jumlah Balita stunting terbanyak adalah Jawa Barat (968.148 Balita), Jawa Timur (656.449 Balita), Jawa Tengah (510.646 Balita), Sumatera Utara (348.889 Balita), dan Banten (268.226 Balita).
“Penanganan di 12 provinsi ini, jika berhasil, sudah mencakup lebih dari 69 persen Balita stunting. Pendampingan ini diharapkan mempunyai daya ungkit dalam upaya percepatan penurunan stunting tanpa mengesampingkan provinsi lainnya”, ujar Abdul Mu’is.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah pusat telah menyepakati untuk melakukan pendampingan khusus kepada 12 provinsi prioritas tersebut. Setwapres mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pendampingan terpadu kepada Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebagai tahap persiapan pendampingan, Setwapres telah melaksanakan pertemuan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 29 September 2022, dilanjutkan pelaksanaan Pra Pendampingan terpadu pada tanggal 4 Oktober 2022 untuk Provinsi Sumatera Utara dan 11 Oktober 2022 untuk Provinsi Kalimantan Barat,” tambahnya.
Selain Deputi Suprayoga Hadi dan Asisten Deputi Abdul Mu’is, hadir pula Deputi Bidang Peningkatan Koordinasi Kesehatan dan Pembangunan Penduduk Kemenko PMK Agus Suprapto, Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Jelsi Marampa, Kepala Dinas Bidang KB Provinsi Sumatera Utara, Bupati Batubara H Zahir, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Wakil Bupati Sedang Bedagai Aldin Umar Yusri Tambunan, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi, dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin.
Diketahui, berdasarkan catatan SSGI tahun 2021, prevalensi stunting rata-rata Provinsi Sumatera Utara adalah 25,8 persen, satu digit di atas rata-rata nasional yang berada pada angka 24,4 persen. Namun, jumlah kasus Balita stuntingnya cukup besar, yakni 347.437 jiwa, keempat terbanyak di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.(aro/mw)