KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Ringkasan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 menetapkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebagai standar kebutuhan rata-rata zat gizi harian bagi masyarakat Indonesia berdasarkan umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis. Regulasi ini menjadi rujukan nasional dalam perencanaan, penilaian, dan kebijakan konsumsi pangan dan gizi. Dalam konteks pembangunan kesehatan, AKG berfungsi sebagai dasar teknis untuk memastikan kecukupan asupan gizi individu dan populasi, yang menjadi prasyarat utama dalam pencegahan masalah gizi, termasuk stunting.

Substansi Kunci

  1. AKG merupakan standar nasional kebutuhan zat gizi harian yang ditetapkan berdasarkan karakteristik individu (umur, jenis kelamin, aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis).
  2. AKG digunakan sebagai acuan dalam menilai kecukupan gizi individu dan kelompok serta mengidentifikasi risiko kekurangan atau kelebihan gizi.
  3. AKG menjadi dasar dalam perencanaan dan evaluasi program gizi, termasuk intervensi pada kelompok prioritas seperti ibu hamil, bayi, dan balita.
  4. AKG mencakup kebutuhan zat gizi makro dan mikro yang esensial sepanjang siklus hidup.
  5. AKG digunakan secara luas lintas sektor, antara lain untuk:

– penyusunan pedoman konsumsi pangan,
– perhitungan kebutuhan pangan pada layanan dasar dan situasi darurat,
– penetapan Acuan Label Gizi,
– pengembangan indeks mutu konsumsi pangan,
– serta perhitungan indikator sosial ekonomi seperti garis kemiskinan dan kebutuhan pangan dalam program jaminan sosial.

6.Penggunaan AKG harus mengikuti prinsip dan tata cara tertentu, baik untuk penilaian konsumsi maupun perencanaan pangan pada tingkat individu dan populasi.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting

AKG menjadi acuan teknis dalam memastikan kecukupan asupan energi, protein, dan zat gizi mikro yang dibutuhkan untuk pertumbuhan optimal anak, terutama pada periode 1000 Hari Pertama Kehidupan. Dalam konteks percepatan penurunan stunting, AKG digunakan sebagai dasar untuk menilai dan merancang intervensi gizi spesifik agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kelompok prioritas. Dengan demikian, AKG berperan dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi intervensi gizi yang berkontribusi pada pencegahan stunting.

Status Keberlakuan

Peraturan ini masih berlaku dan menjadi rujukan utama dalam penetapan kebutuhan gizi masyarakat Indonesia, serta menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013.

Kemenkes – Permenkes No 28 Tahun 2019 Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan
Kemenkes – Permenkes No 28 Tahun 2019 Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan