KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Kemendagri – Permendagri No 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintah Daerah

2 Februari 2021 | Kementerian & Lembaga, Regulasi

Ringkasan Pembelajaran

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 menetapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem terpadu untuk pengelolaan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan daerah. SIPD dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah berbasis data yang terintegrasi dan akuntabel. Regulasi ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan anggaran lintas sektor, serta menggantikan pengaturan sebelumnya yang belum sepenuhnya terintegrasi.

 Substansi Kunci

  • Menetapkan SIPD sebagai sistem terintegrasi informasi pemerintahan daerah.
  • Mengatur pengelolaan data perencanaan pembangunan, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan lainnya dalam satu platform.
  • Mendukung transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah.
  • Menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penguatan tata kelola berbasis data.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tidak mengatur stunting secara langsung, namun menyediakan fondasi sistem data dan perencanaan daerah yang sangat menentukan keberhasilan percepatan penurunan stunting. Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemerintah daerah mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, dan pelaporan program lintas sektor.

Sistem ini menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa program-program yang berkontribusi pada pencegahan stunting seperti kesehatan ibu dan anak, sanitasi, air bersih, pendidikan keluarga, dan perlindungan sosial dapat terencana, teranggarkan, dan dipantau secara konsisten. Dengan demikian, Permendagri 70 Tahun 2019 berperan sebagai enabler kebijakan, yang memastikan upaya penurunan stunting tidak berjalan sektoral, tetapi terkoordinasi dan berbasis data.

 

Permendagri No 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintah Daerah
Permendagri No 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintah Daerah

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait