MALANG- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan bantuan kepada sejumlah ibu hamil, Balita, dan keluarga pengelola ekonomi mikro. Acara yang menjadi penguat intervensi kepada keluarga stunting ini dilebur dalam acara Reuni Akbar Alumni Haji al-Hikam angkatan 1993-2022 dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H di Gedung Bundar al-Asy’ari UNISMA Malang, Minggu (16/10/2022).
“Pemprov Jatim terus bekerja keras untuk menurunkan stunting serendah-rendahnya. Bapak Presiden menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada 2024, ini akan menjadi kerja keras kita semua,” ujar Gubernur Khofifah usai menyerahkan bantuan pencegahan stunting kepada 20 Balita, bantuan untuk 100 ibu hamil dan zakat produktif kepada 100 pelaku usaha mikro.
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi perhatian khusus dalam pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data yang dirilis Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI), prevalensi stunting Provinsi Jatim dari 2019 hingga 2021 terus mengalami penurunan. Tercatat penurunan terjadi dari prevalensi 26,86 persen pada 2019 menjadi 23,5 persen pada 2021.
Gubernur Khofifah menegaskan, penanganan stunting yang dilakukan Pemprov Jatim telah melibatkan berbagai pihak. Selain instansi vertikal, juga lintas organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan mitra non pemerintah lainnya dilibatkan dalam percepatan penurunan stunting. Yang menarik, di antara bantuan yang diberikan kepada para penerima ini adalah dana zakat dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Jatim. Komponennya zakat konsumtif dan zakat produktif.
Khofifah mengatakan, zakat produktif yang berasal dari muzakki Jatim ini diberikan kepada para mustahiq (penerima zakat) yang bergerak dalam ekonomi mikro guna membantu usaha mereka.
Guna menyalurkan bantuan zakat produktif ini, Khofifah mengaku berkeliling kabupaten/kota di Provinsi Jatim untuk membantu para pelaku usaha mikro. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi tambahan modal usaha bagi panjenengan semua, manfaat berkah, dan semoga panjenengan semua tidak terjerat oleh pinjaman dari rentenir,” katanya.
Diketahui, zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerimanya (mustahiq) sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. Tujuan dari zakat ini adalah membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktivitas mustahiq, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan.
Selama ini fenomena zakat yang berkembang di Tanah Air adalah zakat yang bersifat konsumtif. Umumnya, zakat bersifat konsumtif dilakukan menjelang hari raya idul fitri. Adapun lembaga
yang menerima dan mendistribusikan zakat tersebut pada umumnya adalah masjid. Dalam Islam, zakat ini disebut dengan zakat fitrah.
Namun, karena sifatnya yang tahunan, zakat fitrah menjadi sulit diandalkan dalam rangka mengentaskan kemiskinan atau membangun keadilan sosial dan ekonomi. Zakat yang dapat dijadikan solusi dalam mengatasi masalah tersebut adalah zakat produktif. (mjr/mw)