KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan lima tahunan tahap pertama pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. RPJMD ini disusun dengan pendekatan “Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola” sebagai model pembangunan terintegrasi berbasis nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menegaskan harmoni alam, manusia (krama), dan kebudayaan. Dalam konteks percepatan penurunan stunting, filosofi tersebut diterjemahkan ke dalam komitmen pembangunan manusia sejak awal kehidupan melalui penguatan layanan kesehatan ibu dan anak, ketahanan pangan, sanitasi, perlindungan sosial, dan tata kelola pembangunan yang terpadu sebagai fondasi transformasi sosial Bali Era Baru.

Situasi Pembangunan dan Tantangan Strategis 

Beberapa kondisi eksisting yang menjadi dasar arah kebijakan pembangunan Bali periode 2025–2029 adalah sebagai berikut:

  • Prevalensi stunting Bali berfluktuasi dari 8,0% (2022) menjadi 7,2% (2023) dan naik kembali menjadi 8,7% (2024). Meskipun terendah nasional, kenaikan tahun 2024 menunjukkan perlunya penguatan intervensi agar tren penurunan terjaga.
  • Disparitas antar kabupaten/kota cukup tajam pada 2024, dengan Buleleng 12,4% dan Karangasem 10,8% lebih tinggi dibanding Klungkung 5,2% dan Gianyar 5,4%, menunjukkan perlunya pendekatan spesifik wilayah.
  • Angka Kematian Ibu meningkat dari 63,9 (2023) menjadi 107,2 per 100.000 kelahiran hidup (2024), yang berisiko memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan bayi.
  • Tingkat kemiskinan berada pada kisaran 3,57–3,93% (2024), namun masih terdapat kantong kerentanan yang memengaruhi akses gizi dan layanan dasar keluarga berisiko stunting.
  • Akses sanitasi aman dan air minum layak belum merata, terutama di wilayah dengan tantangan geografis.
  • Penguatan layanan promotif-preventif, kualitas pengasuhan, dan konsistensi konvergensi lintas sektor hingga tingkat desa masih menjadi kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan capaian.

Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029

RPJMD menargetkan penurunan prevalensi stunting dari 8,7% (2024) menjadi 6% pada tahun 2029 sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan manusia Bali periode 2025–2029.

Strategi Pembangunan 2025–2029

Untuk mencapai target tersebut, strategi kebijakan diarahkan pada:

  • Penguatan layanan kesehatan primer terutama kesehatan ibu, bayi, dan balita melalui peningkatan kualitas dan akses layanan dasar.
  • Percepatan konvergensi lintas sektor dalam penanganan stunting berbasis data keluarga berisiko hingga tingkat desa/kelurahan.
  • Pengurangan disparitas antarwilayah melalui intervensi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.
  • Peningkatan ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan untuk memperkuat daya tahan keluarga terhadap risiko gizi buruk.
  • Perluasan akses sanitasi layak dan air minum aman sebagai bagian dari perbaikan determinan lingkungan kesehatan.
  • Penguatan tata kelola pembangunan dan pemantauan kinerja secara terukur untuk memastikan konsistensi capaian target.

 

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.