KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 (UU No.59 Tahun 2024)

30 Januari 2026 | Regulasi

Ringkasan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menetapkan visi, arah, dan sasaran pembangunan Indonesia selama 20 tahun menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini menjadi kerangka utama bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan.

Dalam RPJPN 2025–2045, penurunan stunting ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Pemerintah menetapkan target prevalensi stunting sebesar 5 % pada tahun 2045, sebagai cerminan keberhasilan pembangunan gizi, kesehatan ibu dan anak, serta kualitas layanan dasar secara berkelanjutan.

Dokumen RPJPN ini menegaskan bahwa upaya penurunan stunting bukan hanya agenda sektoral kesehatan, tetapi merupakan isu lintas sektor yang terkait erat dengan pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas lingkungan, akses pangan bergizi, pendidikan, dan perlindungan sosial. Dokumen ini menjadi landasan jangka panjang bagi konsistensi kebijakan dan kesinambungan program penurunan stunting lintas periode pemerintahan.

Substansi Kunci

  • Menetapkan visi dan arah pembangunan nasional Indonesia periode 2025–2045 menuju Indonesia Emas.

  • Menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, termasuk peningkatan status gizi dan kesehatan anak.

  • Menetapkan target penurunan prevalensi stunting hingga 5 persen pada tahun 2045.

  • Menjadi kerangka acuan bagi penyusunan RPJMN dan perencanaan pembangunan sektoral di tingkat pusat dan daerah.

Implikasi bagi Daerah

  • Menjadi rujukan jangka panjang dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD daerah.

  • Mendorong konsistensi kebijakan dan program penurunan stunting lintas periode perencanaan daerah.

  • Menguatkan pendekatan lintas sektor dalam perencanaan pembangunan daerah terkait gizi, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

 

Download

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait