KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Wilayah Prioritas

Sasaran dan Wilayah Prioritas

Untuk memastikan efektifitas kebijakan, upaya percepatan pencegahan stunting perlu menyasar kelompok prioritas yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-23 bulan, atau disebut rumah tangga 1.000 HPK. Kelompok itulah yang menjadi sasaran prioritas dari Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting.

1.000 HPK merupakan masa yang paling kritis dalam tumbuh kembang anak.15 Di Indonesia, gangguan pertumbuhan terbesar terjadi pada periode ini. Sebanyak 48,9% ibu hamil menderita anemia dan sebagian lainnya mengalami gangguan Kurang Energi Kronik (KEK). Hal tersebut menyebabkan prevalensi bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), yang merupakan salah satu penyebab utama stunting, masih tinggi, yaitu sekitar 6,2%. Pemberian ASI, makanan, dan pola asuh pada periode 0-23 bulan yang tidak tepat mengganggu tumbuh kembang anak. Riskesdas 2013 mencatat bahwa penurunan tumbuh kembang anak merupakan akibat dari buruknya pola makan bayi dan anak. Hal ini menyebabkan peningkatan prevalensi stunting dari 29% (0-6 bulan), ke 39% (6-11 bulan), dan menjadi 42% (usia 24-35 bulan). Namun, stunting juga dipengaruhi oleh gizi ibu pada periode sebelumnya, terutama pada periode pra konsepsi, yaitu wanita usia subur dan remaja putri.

Selain menyasar kelompok prioritas pencegahan stunting, anak usia 24-59 bulan, wanita usia subur (WUS), dan remaja putri merupakan kategori sasaran penting. Sasaran penting ini perlu diintervensi apabila semua sasaran prioritas telah terlayani secara optimal.

Berdasarkan Riskesdas 2018 (Gambar 2.1.), sebanyak 2 provinsi mempunyai prevalensi stunting di atas 40%, yang tergolong sangat tinggi; 18 provinsi mempunyai prevalensi stunting antara 30-40 % yang tergolong tinggi. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai prevalensi stunting di bawah 20%, yang tergolong sedang dan rendah. Selain stunting, prevalensi kurus (wasting) di beberapa Provinsi juga sangat tinggi, yaitu di atas 10 %. Hal ini mengindikasikan besarnya kasus kekurangan gizi akut, dengan risiko kematian yang sangat tinggi, yaitu 10 kali lebih besar dibandingkan dengan anak normal.

 

Peta Stunting

Penentuan kabupaten/kota prioritas percepatan pencegahan stunting dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahap pertama di 2018, pemerintah fokus pada penyelenggaraan intervensi di 100 kabupaten/kota. Tahap kedua di 2019, penyelenggaraan intervensi diperluas menjadi 160 kabupaten/kota. Tahap ketiga di 2020, kegiatan akan diperluas menjadi 260 kabupaten/kota. Tahap keempat di 2021, kegiatan akan diperluas menjadi 360 kabupaten/kota.

 

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait