KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Pilar 3

Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa

 

Pilar 3

Pilar 3 (tiga) bertujuan memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa.

Konvergensi merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintahan dan masyarakat. Pilar 3 (tiga) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

 

Strategi Pencapaian

Strategi pencapaian tujuan Pilar 3 (tiga) adalah:

  1. Memastikan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten/kota.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan program untuk memastikan sasaran prioritas (Rumah Tangga 1.000 HPK) memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan.
  3. Memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintah, sampai dengan desa untuk memastikan keselarasan penyediaan dan penyelenggaraan pelaksanaan program.
  4. Membagi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan untuk menyelenggarakan konvergensi.

 

Instrumen Pelaksanaan

Untuk memastikan agar seluruh strategi pencapaian dapat terlaksana, diperlukan berbagai instrumen sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penganggaran berbasis data,
  • Pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan di tingkat Pusat dan daerah,
  • Pengembangan kapasitas pemerintah daerah.

 

Aksi Konvergensi,
https://dashboard.stunting.go.id/aksi-konvergensi/

Konvergensi Desa
Pembentukan KPM http://dashboard.setnas-stunting.id/pembentukan-kpm/
Scorecard https://dashboard.stunting.go.id/village-scorecard/
Pembentukan Rumah Desa Sehat http://dashboard.setnas-stunting.id/pembentukan-rds/
Rembuk Stunting Desa http://dashboard.setnas-stunting.id/rembuk-stunting-desa-rsd/

Sumber: Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait