Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa
Pilar 3 (tiga) bertujuan memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa.
Konvergensi merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintahan dan masyarakat. Pilar 3 (tiga) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian tujuan Pilar 3 (tiga) adalah:
- Memastikan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten/kota.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan program untuk memastikan sasaran prioritas (Rumah Tangga 1.000 HPK) memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan.
- Memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintah, sampai dengan desa untuk memastikan keselarasan penyediaan dan penyelenggaraan pelaksanaan program.
- Membagi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan untuk menyelenggarakan konvergensi.
Instrumen Pelaksanaan
Untuk memastikan agar seluruh strategi pencapaian dapat terlaksana, diperlukan berbagai instrumen sebagai berikut:
- Perencanaan dan penganggaran berbasis data,
- Pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan di tingkat Pusat dan daerah,
- Pengembangan kapasitas pemerintah daerah.
Aksi Konvergensi,
https://dashboard.stunting.go.id/aksi-konvergensi/
Konvergensi Desa
Pembentukan KPM http://dashboard.setnas-stunting.id/pembentukan-kpm/
Scorecard https://dashboard.stunting.go.id/village-scorecard/
Pembentukan Rumah Desa Sehat http://dashboard.setnas-stunting.id/pembentukan-rds/
Rembuk Stunting Desa http://dashboard.setnas-stunting.id/rembuk-stunting-desa-rsd/
Sumber: Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting