Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat
Pilar 2 (dua) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku untuk mencegah stunting.
Pilar ini meliputi: (a) Kampanye nasional dan sosialisasi menggunakan berbagai bentuk media dan berbagai kegiatan masyarakat; (b) Komunikasi antar pribadi untuk mendorong perubahan perilaku di tingkat rumah tangga; (c) Advokasi secara berkelanjutan kepada para pembuat keputusan di berbagai tingkatan pemerintah; dan (d) Pengembangan kapasitas pengelola program.
Pilar 2 (dua) dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap pesan kunci dan isi pesan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggungjawab atas kegiatan kampanye nasional termasuka saluran dan metode kampanye.
Strategi Pencapaian
Strategi pencapaian tujuan Pilar 2 (dua) adalah melalui pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku yang dituangkan dalam Strategi Komunikasi, baik di pusat maupun daerah, yang meliputi:
- Memastikan kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan Berkelanjutan.
- Memperkuat komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran.
- Memastikan advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan.
- Mengembangkan kapasitas pengelola program.
Instrumen Pelaksanaan
Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
- Strategi kampanye perubahan perilaku disusun dengan pesan inti yang digunakan secara nasional, berbasis fakta, menyasar masyarakat secara luas, memiliki dampak yang terukur, dan dilengkapi dengan panduan dan alat bantu serta didukung mekanisme koordinasi, anggaran, dan sumber daya yang memadai.
- Alat ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tingkat pusat, dan Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran.. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
- Strategi komunikasi antar pribadi untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
- Kegiatan ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
- Strategi advokasi yang mencakup perencanaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi hasil untuk perbaikan penyelenggaraan berikutnya.
- Aturan/kebijakan dan sumber daya, seperti rekomendasi kebijakan, Peraturan Presiden/ Menteri/Direktur Jenderal, Tenaga Penyuluh Lapangan, Bantuan Operasional Kesehatan untuk Promosi Kesehatan.
- Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pengembangan kapasitas pengelola program. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
- Penyediaan materi-materi komunikasi, informasi, dan edukasi.
- Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara baik dari institusi pemerintah maupun masyarakat madani.
- Pemantauan dan Evaluasi; untuk mengukur kemajuan, dan memberikan umpan balik serta peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan komunikasi perubahan perilaku yang efektif dan efisien.
- Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Persepsi Masyarakat tentang Stunting
https://dashboard.stunting.go.id/persepsi-masyarakat-tentang-stunting/
Regulasi/Kebijakan Komunikasi Perubahan Perilaku
https://dashboard.stunting.go.id/regulasi-kebijakan-kpp/
Pelaksanaan Komunikasi Antar Peribadi (KAP)
https://dashboard.stunting.go.id/pelaksanaan-kap/
Sumber: Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting