KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Landasan Program Makan Bergizi Gratis)

30 Januari 2026 | Regulasi

Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini menjadi tonggak penting penguatan peran negara dalam intervensi gizi terstruktur dan berskala nasional.

Program MBG yang dijalankan berdasarkan regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi kelompok sasaran strategis, khususnya anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dalam konteks percepatan penurunan stunting, MBG diposisikan sebagai intervensi gizi sensitif dan spesifik yang mendukung pemenuhan kebutuhan gizi sejak dini dan sepanjang siklus kehidupan.

Bagi pemerintah daerah, regulasi ini menandai dimulainya fase baru kebijakan gizi nasional yang menuntut kesiapan ekosistem daerah—mulai dari dukungan data sasaran, kesiapan layanan pendukung, hingga kolaborasi lintas sektor—agar pelaksanaan MBG selaras dengan agenda penurunan stunting.

Substansi Kunci

  • Menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

  • Menjadi dasar hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional.

  • Menargetkan kelompok sasaran strategis, termasuk anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

  • Mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan dan distribusi layanan gizi.

  • Mendukung agenda pembangunan sumber daya manusia dan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting

  • MBG berkontribusi pada pemenuhan asupan gizi berkualitas bagi kelompok rentan stunting.

  • Mendukung pencegahan stunting melalui intervensi gizi terencana dan berskala luas.

  • Memperkuat keterkaitan antara kebijakan gizi nasional dan layanan dasar di daerah.

  • Menjadi pelengkap intervensi kesehatan ibu dan anak yang telah berjalan di tingkat komunitas.

 

Download

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait