Ringkasan
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan Dana Desa agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Dalam peraturan ini, pencegahan dan penurunan stunting menjadi bagian dari fokus penggunaan Dana Desa, khususnya melalui pemenuhan layanan dasar dan penguatan ketahanan keluarga di desa. Pendekatan yang digunakan bersifat konvergen, dengan mendorong desa berperan aktif dalam mendukung kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, sanitasi, serta pendampingan keluarga berisiko stunting.
Melalui petunjuk operasional ini, Dana Desa tidak hanya diposisikan sebagai sumber pembiayaan kegiatan, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memastikan intervensi pencegahan stunting dapat menjangkau keluarga dan anak sejak tingkat paling dekat dengan masyarakat. Regulasi ini memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Substansi Kunci
-
Menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 beserta petunjuk operasional pelaksanaannya.
-
Menempatkan pencegahan dan penurunan stunting sebagai bagian dari fokus pemenuhan layanan dasar dan penguatan ketahanan keluarga di desa.
-
Mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan terkait gizi ibu dan anak, sanitasi, air bersih, serta pendampingan keluarga berisiko stunting.
-
Menegaskan pendekatan konvergensi dan sinergi program desa dengan kebijakan nasional penurunan stunting.
Implikasi bagi Desa dan Pemerintah Daerah
-
Menjadi rujukan utama dalam penyusunan APBDes dan perencanaan kegiatan desa Tahun 2026.
-
Memperkuat peran pemerintah desa dalam mendukung pencegahan stunting berbasis keluarga dan komunitas.
-
Mendorong sinkronisasi penggunaan Dana Desa dengan intervensi stunting yang dikoordinasikan di tingkat kabupaten/kota.



