JAKARTA- Upaya memaksimalkan aksi penurunan stunting terus ditingkatkan oleh seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Tak terkecuali Sekretariat Wakil Presiden. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Sekretariat Wakil Presiden melakukan kegiatan Pra Pendampingan Terpadu Percepatan Penurunan Stunting untuk Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022). Kegiatan ini menjadi tahap kedua sebelum pendampingan terpadu lapangan dilakukan.
Dalam kegiatan ini, Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara dan semua instansi terkait di tingkat kabupaten/kota hadir dalam pertemuan online yang terbagi ke dalam tiga kelas. Sementara itu peserta dari pusat, selain dari Setwapres, hadir pula para pejabat dari kementerian/lembaga terkait.
Di antara kementerian/lembaga yang hadir dan memberikan tanggapan adalah Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tim Pendamping Profesional (TPP) Pusat, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Abdul Mu’is, kegiatan ini hendak memastikan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di daerah tidak melenceng dari strategi nasional yang telah ditetapkan. “Pada prinsipnya kami ingin memastikan semua unsur yang terlibat telah on the right track,” katanya. Untuk itu, identifikasi dan pemetaan masalah faktual di lapangan perlu dilakukan, sebelum dianalisis dan ditemukan solusinya.
Sementara Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres, Suprayoga Hadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, prevalensi stunting di tingkat nasional mengalami penurunan sebesar 3.27% poin, yaitu dari 27.67% pada tahun 2019 menjadi 24,4% pada tahun 2021 (SSGI, 2021). Namun, pemerintah masih mengejar target prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024. “Waktu makin sempit, berdasarkan waktu tersisa, kita harus mengejar target penurunan prevalensi stunting 3,4% per tahun,” serunya.
“Penanganan di 12 provinsi prioritas ini sudah mencakup sekitar 3,65 juta atau lebih dari 69% kasus Balita stunting yang ada sekarang ini. Bila program percepatan penurunan stunting di 12 provinsi ini sukses, diharapkan dapat mengubah angka prevalensi nasional secara signifikan,” tambahnya.
Maka dari itu, imbuhnya, Pemerintah Pusat telah menyepakati untuk melakukan pendampingan khusus kepada 12 provinsi prioritas tersebut di atas. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) mempunyai tanggung jawab melakukan asistensi kepada Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Barat. Sebelum pra pendampingan ini, Setwapres telah melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaan pendampingan pada tanggal 29 September 2022 lalu secara online.
Deputi Suprayoga Hadi menegaskan kembali bahwa pendampingan terpadu ini ditujukan untuk memastikan bahwa program percepatan penurunan stunting betul-betul berjalan baik di 12 provinsi tersebut, terutama Provinsi Sumatera Utara yang sekang dilakukan.
Lead Program Manager TP2S Setwapres Iing Mursalin menambahkan, pendampingan ini bukan bimbingan teknis. Karena perangkat daerah telah bekerja, pihaknya perlu melihat sejauh mana perkembangan aksi di lapangan, kendala-kendala, dan peluang-tantangan yang melingkupinya. Dari analisis holistik, akan dicari tahu cara pemecahan serta dukungan yang diperlukan oleh daerah.
“Kami tidak akan datang ke daerah dengan kepala kosong. Semua problem harus diketahui masalahnya, penyebabnya, dan akarnya sebelum dicarikan solusi bersama-sama,” katanya. Semua sesi dalam pra pendampingan ini, lanjut Iing Mursalin, diarahkan untuk menjamin aspek tata kelola, intervensi spesifik, dan intervensi sensitif telah berjalan baik. “Dengan tata kelola yang benar, intervensi spesifik dan intervensi sensitif dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan efisien sumber daya,” tandasnya.
Salah satu arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Percepatan Penurunan Stunting tanggal 11 Januari 2022 adalah agar Kementerian/Lembaga fokus melakukan percepatan penurunan stunting di 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi dan jumlah kasus stunting paling banyak.
Berdasarkan data SSGI tahun 2021, tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi adalah: NTT (37,8%), Sulawesi Barat (33,8%), Aceh (33,2%), NTB (31,4%), Sulawesi Tenggara (30,2%), Kalimantan Selatan (30%), dan Kalimantan Barat (29,8%).
Selain itu ada lima provinsi dengan jumlah Balita stunting terbanyak, yaitu Jawa Barat (968.148 Balita), Jawa Timur (656.449 Balita), Jawa Tengah (510.646 Balita), Sumatera Utara (348.889 Balita), dan Banten (268.226 Balita).
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin, yang juga duduk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Pusat, telah meminta komitmen seluruh daerah untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Saat rapat kerja dengan para gubernur dari 12 provinsi prioritas tersebut di Istana Wapres (04/08/2022) lalu, Wapres meminta aksi konvergensi antarkelembagaan terus dikuatkan.
Menurut KH. Ma’ruf Amin pada kesempatan tersebut, oleh karena program ini dilakukan bersama-sama secara simultan, maka sinkronisasi harus terus dilakukan, baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. “Perlu ada koordinasi, aksi konvergensi antar semua kelembagaan, termasuk juga pengaturan pendanaannya dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Wapres.
Ia meminta pelaksanaan program ini terus dipantau, dievaluasi, dan dilaporkan secara berkala. “Laporan ini harus menjadi bahan rekomendasi untuk mengambil langkah berikutnya, agar target prevalensi 14 persen pada tahun 2024 bisa dicapai,” lanjut Wapres. (mjr/mw)