Pemerintah Indonesia saat ini sedang melaksanakan Program Percepatan Penurunan Stunting dan menempatkannya sebagai salah satu target yang harus dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sejak tahun 2009 dan pada RPJMN 2020 –2024. Targetnya adalah menurunkan prevalensi hingga 14 % pada tahun 2024. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai payung hukum dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Untuk mendukung Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting tersebut, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden membutuhkan Tenaga Ahli sebagai berikut: