Ringkasan Pembelajaran
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 merupakan kebijakan afirmatif pemerintah (bersifat khusus dan sementara) untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan esensial bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir melalui penguatan Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Kebijakan ini dirancang untuk menghilangkan hambatan akses layanan kesehatan maternal dan neonatal, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam konteks pembangunan kesehatan nasional, Inpres ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi kesehatan ibu dan bayi sebagai fondasi kualitas sumber daya manusia. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut stunting sebagai sasaran kebijakan, penguatan layanan kesehatan pada masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan merupakan prasyarat penting dalam pencegahan gangguan tumbuh kembang anak sejak awal kehidupan.
Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Instruksi Presiden ini berfungsi sebagai instrumen koordinasi lintas sektor untuk memastikan pembiayaan, ketersediaan layanan, serta kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan bayi, terutama pada periode krusial 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Substansi Kunci
- Menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
- Menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal agar tidak menjadi beban masyarakat.
- Mendorong penguatan peran fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan dalam layanan kesehatan ibu dan bayi.
- Menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting
- Mendukung pencegahan stunting melalui pemenuhan layanan kesehatan ibu dan bayi sejak masa kehamilan hingga pascapersalinan.
- Memperkuat intervensi spesifik pada periode 1.000 HPK yang merupakan fase kritis pencegahan stunting.
- Menjadi bagian dari ekosistem kebijakan yang melengkapi upaya percepatan penurunan stunting.
Status Keberlakuan Kebijakan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 masih tercatat berlaku secara formal karena tidak pernah dicabut. Namun, pelaksanaannya terbatas pada Tahun Anggaran 2022 dan tidak dilanjutkan melalui instruksi presiden berikutnya. Substansi kebijakan jaminan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi dilanjutkan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan rujukan kebijakan utama Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, beserta peraturan pelaksanaannya, misalnya antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjaminan Pelayanan Kesehatan.




