KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Deputi Dujak PMPP Setwapres, Pimpin Rapat Penyampaian Rangkuman Hasil Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Percepatan Pencegahan Stunting di Provinsi Sumatera Utara

28 Juni 2024 | Berita, Media


Sekretariat Wakil Presiden bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pemantauan pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting di Provinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Utara. Untuk pemantauan kegiatan di Kalimantan Barat telah dilaksanakan pada tanggal 10 – 13 Juni 2024 yang lalu.
Kegiatan Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Percepatan Pencegahan Stunting untuk wilayah Sumatera Utara telah dilaksanakan secara serentak di 5 (lima) kabupaten/kota pada tanggal 24 – 27 Juni 2024.

Selama 3 hari, Tim Setwapres menyambangi 11 Posyandu yang tersebar di Wilayah Sumatera Utara. Posyandu tersebut adalah Posyandu : Posyandu Sri Rejeki-Posyandu Kembang Seroja-Posyandu Semangka I (Kabupaten Toba), Posyandu Satahi – Posyandu Tulip – Posyandu Harapan Kita (Kabupaten Karo), Posyandu Mekarsari – Posyandu Perjuma Deleng (Kabupaten Karo), Posyandu Anggrek – Posyandu Jalak (Kab. Simalungun) dan Posyandu, Cendrawasih IV di Kota Medan.

Deputi Dujak PMPP Setwapres, Dr. Ir. Suprayoga Hadi, M.S.P memimpin langsung Rapat Penyampaian Rangkuman Hasil Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Percepatan Pencegahan Stunting di Provinsi Sumatera Utara yang dilaksankan secara daring, pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.30 s.d. 11.30 WIB.

Rapat diikuti oleh 100 peserta, selain dari Tim Setwapres sendiri juga TPPS Provinsi serta perwakilan seluruh TPPS Kab/Kota se – Sumatera Utara. Juga hadir : Kepala Dinas KB Provinsi Sumatera Utara mewakili Pj. Prov. Sumut, didampingi Kepala Bappeda Kab. Karo, Kadis Kesehatan Kab. Humbang Hasundutan, Kadis Kesehatan, Dinas KB Kab. Toba, Kaban Balitbang, Dinas KB Kab. Simalungun, serta Kaban Balitbang, Dinas KB, Kota Medan.

Hasil Pemantauan Tim Setwapres di Sumatera Utara sebagai berikut : (1) Cakupan layanan posyandu sudah cukup baik, namun kualitas layanan perlu ditingkatkan, dimana telah menerapkan ILP, berdampak pada padatnya posyandu dan waktu tunggu yang cukup lama (2) Kompetensi kader perlu ditingkatkan terutama dalam hal mengukur dan mencatat. (3) Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai alat edukasi sangat terbatas jumlahnya, sementara orangtua tidak diedukasi mengenai cara membaca hasil pengukuran, sehingga orang tua merasa tersinggung ketika dikatakan bahwa anak stunting, serta tidak ada kunjungan rumah bagi ibu hamil dan balita yang telah berkunjung ke posyandu (4) Ibu hamil Kekurangan Eenergi Kronik (KEK), balita 2T dan gizi buruk dirujuk ke puskesmas secara lisan, tidak dipastikan kehadirannya di puskesmas. (5) Desa telah berkontribusi terhadap program stunting dengan menyedikan PMT (susu formula, bubur kacang hijau, puding), insentif kader, dsb. (6) Ibu hamil KEK dan balita dengan masalah gizi belum mendapatkan PMT yang alokasinya tersedia di BOK Puskesmas, Pengadaan PMT berbahan lokal sumber dana DAK 2024, sampai bulan Juni belum bisa dicairkan, dikarenakan dalam perencanaan diusulkan akan dilaksanakan mulai awal triwulan III Bulan Juli 2024. (7) Jumlah Catin sangat sedikit, anomali dengan jumlah kelompok masyarakat produktif. (8) Internet dan komunikasi: internet tidak stabil, sehingga proses input e-PPGBM memerlukan usaha lebih, tetapi petugas berkomitmen untuk menginput di hari yang sama.

Selanjutnya dari temuan tersebut Setwapres menyampaikan Rekomendasi. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Puskesmas dan Posyandu adalah Peningkatan kompetensi kader dalam penggunaan alat antropometri dan pengukuran dengan hasil cepat dan akurat, Pemberian PMT yang bersifat penyuluhan maupun pemulihan harus melalui konsultasi dengan tenaga gizi puskesmas, mengacu pada petunjuk teknis pemberian PMT yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Rekomendasi untuk Puskesmas, Puskesmas perlu melakukan monitoring pelaksanaan posyandu secara teratur, termasuk melakukan verifikasi dan validasi hasil penimbangan rutin di posyandu yang perlu dirujuk serta Puskesmas perlu memberikan bimbingan mengenai proses administrasi pengadaan layanan PMT local. Selain itu Puskesmas perlu melakukan sosialisasi petunjuk teknis berkaitan dengan persyaratan administrasi pengadaan penyedia layanan PMT lokal.

Untuk Dinkes, Dinas KB, dan OPD terkait, rekomedasi dari Setwapres adalah : setiap ibu hamil KEK dan anak dengan masalah gizi wajib diberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan – tidak hanya diukur dan tidak ditindak lanjuti), perlu melakukan kunjungan rumah ke ibu hamil KEK dan anak dengan masalah gizi untuk memberikan konseling, memastikan konsumsi TTD dan PMT. Selain itu perlu melakukan koordinasi ke semua OPD terkait untuk melakukan intervensi terhadap balita dan ibu hamil yang bermasalah gizi sesuai tugas dan fungsinya.

Pemerintah Daerah dapat mengembangkan berbagai inovasi untuk meningkatkan cakupan posyandu seperti, sosialisasi lebih luas mengenai pemahaman tentang stunting, CSR dari Perkebunan untuk membantu operasional Posyandu, Pelayanan posyandu Mobile, terutama saat musim panen tiba, perlunya memaksimalkan kondisi georgrafis untuk PMT Lokal Protein Hewani.
Sementara rekomedasi untuk Kementerian Agama dan BKKBN : Perlu melakukan analisa lebih dalam terkait dengan catin, Pencegahan potensi terjadinya pernikahan dibawah tangan (Nikah Agama).

Perwakilan Pemda Sumatera Utara, serta peserta rapat memberikan respon positif atas temuan dan rekomendasi dari Tim Setwapres dan akan menjadi masukan yang akan ditindaklanjuti untuk percepatan penurunan stunting di Sumatera Utara.

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait