Jakarta, wapresri.go.id – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Stunting di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (04/09/2024) kemarin. Di hadapan sekitar 1.400 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi serta pemangku kepentingan lainnya, Wapres menyerahkan apresiasi kepada pemerintah daerah atas capaian pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Apresiasi berupa pemberian Dana Insentif Fiskal Tahun Berjalan Tahun 2024 kategori percepatan penurunan stunting pada tahun ini diberikan kepada 130 pemerintah daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota. Dari 130 daerah tersebut, 20 kepala daerah yang hadir naik ke atas panggung untuk menerima simbolis Dana Insentif Fiskal langsung dari Wapres.
“Saya mengucapkan selamat kepada Saudara-saudara yang telah memperoleh penghargaan dan insentif fiskal. Penghargaan inidiberikan atas kinerja, inovasi, dan kontribusinya dalam pelaksanaan program penurunan stunting,” ungkap Wapres dalam sambutannya usai menyerahkan simbolis Dana Insentif Fiskal.
“Semoga program percepatan penurunan stunting dapat terus dilanjutkan dan disempurnakan di periode-periode berikutnya, sebagai upaya menciptakan generasi unggul sesuai visi Indonesia Emas 2045,” pesan Wapres.
Kedua puluh kepala daerah yang menerima simbolis Dana Insentif Fiskal dari Wapres berasal dari pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Tengah, Kota Bima, Kota Depok, Kota Payakumbuh, Kota Dumai, Kota Prabumulih, Kota Banjarmasin, Kota Denpasar, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sopeng, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jepara, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Garut.
Pemberian Dana Insentif Fiskal kepada pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat semakin menggiatkan upaya percepatan penurunan stunting secara nasional. Pemberian Dana Insentif Fiskal tersebut berdasarkan sejumlah indikator yang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan.
(DMA, BPMI Setwapres)