KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Perpres Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

2 Februari 2026 | Regulasi

Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 menjadi landasan kebijakan nasional dalam percepatan penurunan stunting melalui pendekatan terintegrasi, lintas sektor, dan lintas level pemerintahan. Perpres ini menegaskan bahwa penanganan stunting tidak hanya menjadi urusan sektor kesehatan, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Perpres ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dengan pendekatan yang lebih fokus, terukur, dan berbasis siklus kehidupan, khususnya pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Melalui Perpres 72/2021, stunting diposisikan sebagai isu strategis pembangunan sumber daya manusia nasional.

Substansi Kunci

  • Menetapkan stunting sebagai prioritas nasional yang ditangani secara terkoordinasi lintas sektor.
  • Mengatur peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dalam percepatan penurunan stunting.
  • Menetapkan delapan aksi konvergensi sebagai kerangka kerja percepatan penurunan stunting di daerah.
  • Menguatkan peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan.
  • Menekankan pentingnya perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi berbasis data.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting

Perpres ini menjadi rujukan utama seluruh kebijakan, program, dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Seluruh pedoman teknis, rencana aksi, serta intervensi spesifik dan sensitif di tingkat pusat dan daerah disusun dengan mengacu pada kerangka yang ditetapkan dalam Perpres 72 Tahun 2021.

Status Keberlakuan Kebijakan

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 masih berlaku dan menjadi dasar hukum utama percepatan penurunan stunting secara nasional. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden revisi untuk memperbarui pengaturan sesuai dengan arah pembangunan nasional terbaru, dinamika kelembagaan, serta kebutuhan penguatan efektivitas pelaksanaan di daerah. Hingga peraturan revisi tersebut ditetapkan, Perpres 72 Tahun 2021 tetap menjadi acuan resmi.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait