KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi penjabaran tahap pertama pelaksanaan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045. Dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan daerah untuk mewujudkan visi pembangunan yaitu “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Dalam kerangka pembangunan manusia, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah. Komitmen tersebut tercermin dalam Misi Pertama, yaitu mewujudkan transformasi sosial yang inklusif dan berkeadilan. Upaya percepatan penurunan stunting dilakukan melalui peningkatan layanan kesehatan dan gizi, perbaikan kondisi sanitasi dan lingkungan, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi pembangunan yang menjadi dasar kebijakan penurunan stunting di Kalimantan Utara antara lain:

  • Prevalensi stunting di Kalimantan Utara menunjukkan tren fluktuatif, dengan capaian tertinggi 27,5% pada tahun 2021 dan terendah 17,4% pada tahun 2023. 
  • Pada tahun 2024 prevalensi stunting sebesar 17,6%, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 19,8%.
  • Akses sanitasi layak di Kalimantan Utara terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target nasional 90%.

Komitmen Penurunan Stunting Tahun 2025–2029

Dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Utara menargetkan penurunan prevalensi stunting hingga mencapai 11,40% pada tahun 2029.

Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Untuk mencapai target tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah difokuskan pada beberapa strategi utama, antara lain:

  • Penguatan pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi bagi masyarakat, termasuk bagi peserta didik melalui penguatan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
  • Penguatan intervensi sensitif stunting melalui pengembangan infrastruktur air minum berbasis masyarakat dan peningkatan akses sanitasi.
  • Penguatan pendekatan hulu dalam pencegahan stunting melalui intervensi pada remaja, calon pengantin, ibu hamil, dan balita.
  • Peningkatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, puskesmas, perangkat daerah terkait, serta partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam percepatan penurunan stunting.

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.