KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Gambaran Umum

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota, DPRD, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Dokumen RPJMD ini merupakan tahap awal pelaksanaan RPJPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025–2045 yang mengusung visi “Kepulauan Riau Permata Biru 2045: Provinsi Kepulauan Berbasis Maritim, Berbudaya Melayu, Maju, dan Berkelanjutan.” Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi salah satu sasaran utama, termasuk penurunan prevalensi stunting sebagai indikator penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Situasi Pembangunan Terkait Pencegahan Stunting

Beberapa kondisi yang menjadi perhatian dalam percepatan penurunan stunting di Provinsi Kepulauan Riau antara lain:

  • Prevalensi stunting menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir, dari 21,6% pada 2020 menjadi 15% pada 2024, meskipun sempat meningkat pada 2023 menjadi 16,8%.
  • Penurunan stunting masih memerlukan penguatan intervensi gizi dan layanan kesehatan ibu dan anak untuk memastikan perbaikan status gizi balita secara berkelanjutan.
  • Peningkatan kualitas sanitasi lingkungan dan layanan kesehatan dasar juga menjadi faktor penting dalam mencegah stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Komitmen Penurunan Stunting 2025–2029

RPJMD Provinsi Kepulauan Riau menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu tujuan pembangunan daerah, yang diukur melalui indikator Indeks Modal Manusia, termasuk prevalensi stunting pada balita. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan prevalensi stunting dapat ditekan hingga 13% pada tahun 2029.

Arah Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. Implementasinya antara lain melalui:

  • Peningkatan gizi ibu dan anak sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
  • Penurunan angka stunting sebagai indikator peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Peningkatan sanitasi lingkungan untuk mendukung kesehatan masyarakat.

Download