KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Ringkasan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 merupakan kebijakan strategis nasional yang mengarahkan percepatan penyediaan akses air minum aman dan layanan pengelolaan air limbah domestik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mencegah penyakit berbasis air, serta menurunkan prevalensi stunting sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat dan pencapaian target RPJMN serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Substansi Kunci

  • Percepatan penyediaan air minum melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan, termasuk sambungan rumah dan penyediaan air baku.
  • Perluasan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui sistem terpusat (SPALD-T) dan setempat (SPALD-S), termasuk penguatan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
  • Penguatan perencanaan dan kesiapan teknis maupun nonteknis, termasuk aspek pendanaan, kelembagaan, regulasi, serta kesiapan masyarakat.
  • Penugasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan terkoordinasi, termasuk perencanaan, implementasi, pengawasan, dan pelaporan.
  • Penguatan perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi sanitasi, penghentian buang air besar sembarangan, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Penjaminan kualitas air minum hingga tingkat rumah tangga melalui pengawasan dan pemenuhan standar kesehatan lingkungan.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 secara eksplisit menempatkan penyediaan air minum dan sanitasi sebagai bagian dari upaya menurunkan prevalensi stunting. Akses terhadap air minum aman dan sanitasi layak merupakan fondasi penting dalam mencegah penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan infeksi, yang dapat menghambat penyerapan gizi dan berdampak pada pertumbuhan anak.

Kebijakan ini memperkuat intervensi sensitif melalui pendekatan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) yang terintegrasi dengan upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, penekanan pada perubahan perilaku, seperti penghentian buang air besar sembarangan dan penerapan PHBS, berkontribusi langsung pada penciptaan lingkungan sehat yang mendukung tumbuh kembang optimal anak.

Dengan pendekatan lintas sektor dan keterlibatan pemerintah daerah, regulasi ini menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem lingkungan yang sehat sebagai prasyarat keberhasilan intervensi gizi dan percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Status Keberlakuan Kebijakan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2024 dan menjadi acuan nasional bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 merupakan kebijakan strategis nasional yang mengarahkan percepatan penyediaan akses air minum aman dan layanan pengelolaan air limbah domestik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mencegah penyakit berbasis air, serta menurunkan prevalensi stunting sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat dan pencapaian target RPJMN serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Substansi Kunci
Percepatan penyediaan air minum melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan, termasuk sambungan rumah dan penyediaan air baku.
Perluasan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui sistem terpusat (SPALD-T) dan setempat (SPALD-S), termasuk penguatan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
Penguatan perencanaan dan kesiapan teknis maupun nonteknis, termasuk aspek pendanaan, kelembagaan, regulasi, serta kesiapan masyarakat.
Penugasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan terkoordinasi, termasuk perencanaan, implementasi, pengawasan, dan pelaporan.
Penguatan perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi sanitasi, penghentian buang air besar sembarangan, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Penjaminan kualitas air minum hingga tingkat rumah tangga melalui pengawasan dan pemenuhan standar kesehatan lingkungan.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 secara eksplisit menempatkan penyediaan air minum dan sanitasi sebagai bagian dari upaya menurunkan prevalensi stunting. Akses terhadap air minum aman dan sanitasi layak merupakan fondasi penting dalam mencegah penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan infeksi, yang dapat menghambat penyerapan gizi dan berdampak pada pertumbuhan anak.
Kebijakan ini memperkuat intervensi sensitif melalui pendekatan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) yang terintegrasi dengan upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, penekanan pada perubahan perilaku, seperti penghentian buang air besar sembarangan dan penerapan PHBS, berkontribusi langsung pada penciptaan lingkungan sehat yang mendukung tumbuh kembang optimal anak.

Dengan pendekatan lintas sektor dan keterlibatan pemerintah daerah, regulasi ini menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem lingkungan yang sehat sebagai prasyarat keberhasilan intervensi gizi dan percepatan penurunan stunting secara berkelanjutan.

Status Keberlakuan Kebijakan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2024 dan menjadi acuan nasional bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik.

Download Document