KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tahap pertama pelaksanaan RPJPD Provinsi Jawa Barat 2025–2045. Dokumen ini menjadi pedoman arah kebijakan, sasaran, indikator kinerja, dan kerangka pendanaan pembangunan daerah selama periode 2025–2029, sekaligus diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Dokumen RPJMD ini berlandaskan filosofi pembangunan Sunda melalui Gerbang Pancaniti (Niti Harti, Niti Surti, Niti Bukti, Niti Bakti, dan Niti Sajati) serta nilai Tritangtu yang menekankan keselarasan diri, sosial, dan alam. Pembangunan diarahkan menuju Gerbang Pancawaluya, yakni terwujudnya manusia Jawa Barat yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer. Dalam konteks percepatan penurunan stunting, konsep Cageur dimaknai sebagai kondisi sumber daya manusia yang sehat secara jasmani dan rohani, terpenuhi kebutuhan nutrisinya, tidak stunting, serta didukung layanan kesehatan yang memadai dan mudah diakses. Penuntasan dan pencegahan stunting secara tegas ditempatkan sebagai arah kebijakan dalam Misi 1: Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkarakter Unggul.

Situasi Pembangunan dan Tantangan Strategis

Beberapa kondisi yang menjadi dasar penguatan kebijakan percepatan penurunan stunting di Jawa Barat antara lain:

  • Prevalensi stunting di Provinsi Jawa Barat menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir, meskipun terjadi fluktuasi. Angka tersebut turun dari 26,21% pada 2020 menjadi 20,2% pada 2022, sempat meningkat ke 21,7% pada 2023, dan kembali turun signifikan menjadi 15,9% pada 2024. Kondisi ini menunjukkan bahwa capaian penurunan sudah progresif, namun tetap memerlukan konsistensi intervensi dan penguatan konvergensi lintas sektor agar hasilnya berkelanjutan.
  • Terdapat kesenjangan antarwilayah yang relatif tajam. Kabupaten Cianjur mencatat prevalensi terendah sebesar 7,2%, sementara Kabupaten Bandung Barat tertinggi sebesar 30,8%. 

Komitmen dan Target Pembangunan 2025–2029

RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2029 menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 12,2% pada tahun 2029.

Strategi Pembangunan 2025–2029

Untuk mencapai target tersebut, arah strategi kebijakan meliputi:

  • Penguatan upaya promotif–preventif dan layanan kesehatan berbasis siklus hidup, mencakup pembudayaan PHBS, deteksi dini masalah kesehatan dan gizi, pemeriksaan kehamilan minimal enam kali, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil KEK, ASI eksklusif, imunisasi dasar lengkap, pemantauan tumbuh kembang balita, serta konsumsi tablet tambah darah bagi remaja putri dan calon pengantin.
  • Pemberdayaan kader Posyandu, PKK, dan Pos KB Desa hingga tingkat RT dalam penuntasan dan pencegahan stunting melalui pendampingan keluarga berisiko.
  • Penguatan sinergi lintas sektor melalui Program Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting serta Peningkatan Gizi pada Kelompok dalam Siklus Hidup sebagai salah satu dari 25 program prioritas daerah.
  • Implementasi Langkah Keenam dalam “9 Lengkah Ngawangun Jabar”, yaitu penanganan stunting dan gizi buruk melalui penyediaan pangan bergizi dan bernutrisi tinggi, pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil dan balita, serta pengembangan industri pengobatan berbasis kearifan lingkungan.

Dokumen lengkap RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025–2029 dapat diunduh melalui tautan berikut.