KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Ringkasan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengatur penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar warga negara melalui standar layanan yang terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada capaian kinerja, sekaligus menyempurnakan pengaturan sebelumnya.

Dalam sejarah kebijakan, Permendagri ini menandai fase penguatan SPM sebagai instrumen utama penjaminan layanan dasar dan pengendalian kinerja pemerintah daerah, dengan penekanan pada konsistensi indikator, penganggaran, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Substansi Kunci

  • Penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi jenis dan mutu pelayanan dasar sesuai SPM.
  • Penajaman indikator, target, dan tahapan penerapan SPM pada urusan pemerintahan wajib.
  • Penguatan peran kepala daerah dan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan pencapaian SPM.
  • Pengaturan mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi penerapan SPM.
  • Penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM di daerah.

Relevansi terhadap Percepatan Penurunan Stunting

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 menyediakan kerangka operasional yang lebih kuat untuk mendukung percepatan penurunan stunting melalui pemenuhan pelayanan dasar, khususnya pada urusan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Dengan indikator dan target layanan yang lebih terukur, regulasi ini memperkuat pendekatan konvergensi lintas sektor sebagai fondasi utama penanganan stunting di daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap capaian layanan dasar yang berdampak pada gizi dan tumbuh kembang anak.

Status Keberlakuan Kebijakan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 berlaku dan menjadi acuan utama penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah. Regulasi ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta menjadi dasar operasional penerapan SPM pada periode kebijakan selanjutnya.

Download