KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Standar Antropometri Anak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020

30 Januari 2026 | Regulasi

Ringkasan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan standar antropometri anak yang digunakan secara nasional untuk menilai status gizi dan menentukan kondisi stunting pada bayi dan balita. Standar ini menjadi rujukan resmi dalam pengukuran panjang/tinggi badan menurut umur, berat badan menurut umur, serta indikator antropometri lainnya.

Penerapan standar antropometri yang seragam penting untuk memastikan bahwa pengukuran dan penilaian status gizi anak dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah. Keseragaman ini memungkinkan data stunting yang dihasilkan dapat dibandingkan antar daerah serta digunakan sebagai dasar perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program penurunan stunting secara nasional.

Bagi pelaksana di lapangan, regulasi ini menjadi acuan utama dalam kegiatan penimbangan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan status gizi anak di Posyandu, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Substansi Kunci

  • Menetapkan standar nasional pengukuran antropometri anak sebagai rujukan resmi penilaian status gizi dan stunting.
  • Mengatur indikator antropometri yang digunakan, termasuk panjang/tinggi badan menurut umur, berat badan menurut umur, dan indikator terkait lainnya.
  • Menjadi dasar keseragaman pengukuran, pencatatan, dan pelaporan status gizi anak di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Digunakan sebagai rujukan teknis dalam pemantauan, evaluasi, dan perencanaan program penurunan stunting.

Implikasi bagi Pelaksanaan di Daerah

  • Menjadi standar wajib dalam pengukuran dan penentuan status stunting anak.
  • Menjamin keseragaman data stunting dari tingkat desa hingga nasional.
  • Menjadi dasar teknis bagi pemantauan dan evaluasi program percepatan penurunan stunting.

 

Download

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait