Ringkasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi rujukan wajib bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan kebijakan fiskal pemerintah.
Dalam Permendagri ini, percepatan penurunan stunting ditegaskan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah yang harus tercermin dalam perencanaan dan penganggaran lintas perangkat daerah. Pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terkait kesehatan ibu dan anak, gizi, sanitasi, air minum, perlindungan sosial, serta pemberdayaan keluarga memperoleh dukungan anggaran yang memadai dan terintegrasi.
Melalui pedoman ini, penurunan stunting diposisikan sebagai agenda lintas sektor yang tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi harus diarusutamakan dalam kebijakan anggaran daerah. Permendagri ini berperan sebagai instrumen pengungkit agar kebijakan nasional percepatan penurunan stunting diwujudkan secara nyata melalui APBD.
Substansi Kunci
-
Menetapkan arah kebijakan dan pedoman teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
-
Mengarahkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk percepatan penurunan stunting.
-
Mendorong penganggaran program dan kegiatan lintas perangkat daerah dalam mendukung intervensi stunting secara konvergen.
-
Menegaskan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Implikasi bagi Pemerintah Daerah
-
Menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2026.
-
Mendorong integrasi program penurunan stunting dalam perencanaan dan penganggaran lintas OPD.
-
Memperkuat peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) daerah dalam advokasi dan pengawalan anggaran.
-
Menjadi dasar pengendalian dan evaluasi belanja daerah terkait percepatan penurunan stunting.



