KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu

2 Februari 2026 | Regulasi

Ringkasan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur penguatan kelembagaan, tugas, fungsi, pendanaan, serta pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Regulasi ini menempatkan Posyandu sebagai wahana pelayanan dasar berbasis masyarakat yang mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) lintas bidang.

Dalam peraturan ini, Posyandu menjalankan fungsi pelayanan berdasarkan enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Pengaturan ini menegaskan bahwa Posyandu tidak hanya berperan dalam layanan kesehatan, tetapi juga sebagai simpul integrasi berbagai layanan dasar yang memengaruhi kesejahteraan keluarga dan kualitas pembangunan manusia.

Regulasi ini tidak secara khusus mengatur penurunan stunting. Namun, dengan memperkuat Posyandu sebagai wahana pelayanan berbasis masyarakat, peraturan ini menyediakan kerangka layanan dasar yang menjadi prasyarat penting bagi pencegahan stunting di tingkat keluarga dan komunitas. Layanan terkait kesehatan ibu dan anak, edukasi keluarga, sanitasi lingkungan, serta perlindungan sosial yang dijalankan melalui Posyandu memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas tumbuh kembang anak.

Dalam konteks percepatan penurunan stunting, Posyandu berperan sebagai titik temu berbagai intervensi dasar, seperti pemantauan pertumbuhan anak, edukasi gizi, penggerakan sasaran layanan kesehatan, serta rujukan ke layanan sosial dan lingkungan. Dengan demikian, regulasi ini menjadi fondasi kelembagaan yang memungkinkan intervensi stunting dilaksanakan secara berkelanjutan dan terintegrasi lintas sektor.

Substansi Kunci

  • Menetapkan Posyandu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

  • Mengatur peran Posyandu dalam mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) lintas enam bidang pelayanan dasar.

  • Memperjelas tugas kader, pengurus, dan Tim Pembina Posyandu dalam penggerakan sasaran, edukasi, pemantauan, serta rujukan layanan dasar.

  • Menegaskan sumber pendanaan Posyandu yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan APBDes.

  • Mengatur mekanisme pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Posyandu secara berjenjang.

Implikasi bagi Pencegahan Stunting

  • Memperluas peran Posyandu sebagai wahana integrasi layanan kesehatan, pendidikan keluarga, sanitasi lingkungan, dan perlindungan sosial.

  • Mendukung pencegahan stunting melalui pemenuhan SPM lintas sektor, tidak terbatas pada layanan kesehatan.

  • Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung keberlanjutan layanan Posyandu di desa dan kelurahan.

  • Memberikan dasar hukum bagi penganggaran layanan Posyandu secara berkelanjutan melalui APBD dan APBDes.

Download

BAGIKAN

Baca Juga

Link Terkait