Membangun dan Memperkuat Komitmen Percepatan Pencegahan Stunting
Dalam rangka mempercepat pencegahan stunting, Pemerintah menetapkan 3 (tiga) prioritas. Pertama, prioritas wilayah, pada tahun 2018 ditetapkan 100 wilayah prioritas. Tahun 2019 menjadi 160 wilayah prioritas, dan Tahun 2021 menjadi 360 wilayah prioritas. Hingga 2024 akan diperluas cakupannya ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kedua, sasaran prioritas yang berdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-23 bulan (rumah tangga 1.000 HPK). Ketiga, intervensi prioritas yang terdiri dari intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.
Di tengah Pandemi Covid-19 upaya percepatan pencegahan stunting harus tetap berjalan efektif. Untuk itu, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) dengan mengundang 34 Gubernur, kepala daerah dan pimpinan OPD terkait dari 100 kabupaten/kota prioritas untuk tahun 2021 dan 3 kabupaten/kota yang belum berkesempatan mengikuti Rakortek pada periode sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan disampaikan melalui media online internet yang dapat dihadiri lebih 1.000 orang peserta lebih di lokasi berbeda.
Link terkait https://www.rakortekstunting.com
Link pendaftaran bit.ly/rakortekstunting2020
Buku panduan acara