Pemerintah pusat telah menyusun beberapa panduan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam penyediaan layanan di lapangan. Adapun langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan konvergensi program dengan terlebih dahulu melakukan analisis situasi dan pemetaan program yang selama ini ada di Kabupaten/Kota dan Desa. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dukungan Penyelenggaraan Program Percepatan Pencegahan Stunting di Daerah, Asistensi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, di Hotel Pulman Jakarta, Selasa 10 November 2020.
Artikel lengkap dapat diunduh di http://www.wapresri.go.id